WAROENG BELAJAR

Jumat, 06 Januari 2012

WIDGET PADA BLOG

1) Yufid.Com, yang ini sengaja ane buat untuk mempromosikan Search Engine yang sudah banyak membantu ane, Nama Search Engine nya YUFID, search engine ini dikhususkan untuk mencari literatur-literatur Pengetahuan Islam yang berdasarkan Al Qur'an dan Sunnah yang Shohih, pokoknya sip banget kalo semisal untuk dijadikan sebagai rujukan. ^_^ Tafadhol bagi yang mau pasang. silahkan Copy Scripnya






2) Untuk yang kedua ini bersifat umum sama seperti yang sebelumnya, dibuat untuk menghiasi blog-blog sobat yang ingin menggunakannya sebagai Penyambut Tamu di Blog sobat, silahkan di Copy jika berkenan.




















Ok dech langsung aja ya silahkan Copy paste Kode di bawah ini, and untuk tutorial pemasangan sudah saya tulis di Postingan sebelumnya.



 

Untuk Cara memasangnya silahkan temen-temen login dulu ke blog,
- Pilih Tata Letak
- Kemudian Pilih New Gadget/Tambah element/tambah gadget
- Kemudian klik di Java Script
- Paste Kode2 yang berada di bawah di bawah animasi
- Save terus coba liat blognya. ^_^
Beres dech
READ MORE - WIDGET PADA BLOG

Kamis, 05 Januari 2012

TUJUAN PENDIDIKAN DARI TAHUN 1950 SAMPAI 2003

PENDAHULUAN
Pendidikan merupakan kegiatan yang universal dalam kegiatan masyarakat. Meskipun pendidikan merupakan suatu gejala yang umum dalam setiap kehidupan masyarakat, namum perbedaan filsafat dan pandangan hidup yang dianut oleh masing-masing bangsa atau masyarakat menyebabkan adanya perbedaan penyelenggaraan termasuk perbedaan sistem pendidikan tersebut. Penyelenggaraan pendidikan tidak terlepas dari tujuan pendidikan yang hendak dicapainya, rumusan tujuan pendidikan selalu mengalami perubahan dari pelita ke pelita sesuai dengan tuntutan pembangunan dan perkembangan kehidupan masyarakat dan negara Indonesia.
Tujuan pendidikan adalah kualifikasi yang diharapkan dimiliki murid setelah dia menerima atau menyelesaikan program pendidikan pada lembaga pendidikan tertentu.  Indonesia mengalami dua kali pergantian Undang-Undang Pendidikan. Yang pertama adalah UU No.2 tahun 1954, dan yang kedua adalah UU No.2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional.

TUJUAN SEBAGAI FAKTOR PENDIDIKAN

A.     Fungsi Tujuan Pendidikan.
Tujuan pendidikan memuat gambaran tentang nilai-nilai yang baik, luhur, pantas, benar, dan indah untuk kehidupan. Karena itu tujuan pendidikan mempunyai dua fungsi yaitu memberikan arah kepada segenap kegiatan pendidikan dan merupakan sesuatu yang ingin dicapai oleh segenap kegiatan pendidikan. Tujuan pendidikan menduduki posisi penting diantara komponen-komponen pendidikan lainya. Tujuan pendidikan bersifat normatif, yaitu mengandung unsur-unsur norma bersifat memaksa, tetapi tidak bertentangan dengan hakikat perkembangan peserta didik serta dapat diterima oleh masyarakat sebagai nilai hidup yang baik. Sehubungan dengan fungsi tujuan yang demikian penting itu, maka menjadi keharusan bagi pendidik untuk memahaminya. Kekurang pahaman pendidik terhadap tujuan pendidikan dapat mengakibatkan kesalahan didalam melaksanakan pendidikan. Gejala yang demikian oleh Langeveld disebut salah teoritis (Langeveld, 1955). Menurut Undang-Undang RI no. 20 tahun 2003, pada pasal 3 disebutkan bahwa Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
B.     Sumber dan dasar perumusan tujuan pendidikan
Dasar rumusan tujuan pendidikan di Indonesia :
1.      Rumusan tujuan pendidikan menurut UU No. 4 tahun 1950, tecatum dalam bab II pasal 3 yang berbunyi “tujuan pendidikan dan pengajaran membentuk manusia susila yang cakap dan warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab tentang kesejahteraan masyarakat dan tanah air. Rumusan tujuan pendidikan ini kemudian dituangkan kembali dalam UU No. 12 tahun 1954 tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah yang sesungguhnya merupakan pemberlakuan kembali UU No. 4 tahun 1950 untuk seluruh wilayah RI. Formulasi cita-cita ini menunjukkan bahwa pendidikan ketika itu telah mengadaptasi pemikiran demokrasi yang tengah berkembang sehingga sifat-sifat ini pula yang ditanamkan kepada generasi mudanya.
2.      Rumusan tujuan pendidikan menurut ketetapan MPR No. II tahun 1960 yang berbunyi tujuan pendidikan ialah mendidik anak ke arah terbentuknya manusia yang berjiwa pancasila dan bertanggung jawab atas terselenggaranya masyarakat sosialis Indonesia yang adil dan makmur material dan spiritual.
3.      Rumusan tujuan pendidikan menurut sistem pendidikan nasional pancasila dengan penetapan Presiden no. 19 tahun 1965 yang berbunyi tujuan pendidikan nasional kita, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta, dari pendidikan prasekolah sampai pendidikan tinggi, supaya melahirkan warga negara sosialis Indonesia yang susila, yang bertaggung jawab atas terselenggaranya masyarakat sosialis Indonesia, adil dan makmur baik spiritual maupun material yang berjiwa pancasila, yaitu: (a) Ke-Tuhan-an Yang Maha Esa, (b) Perikemanusiaan yang adil dan beradab, (c) Kebangsaan, (d) Kerakyatan, (e) Keadilan Sosial, seperti dijelaskan dalam Manipol/Usdek.” Formulasi ini ternyata tidak bertahan lama karena peristiwa G 30 S/PKI tahun 1965 yang menyadarkan rakyat tentang motif politik PKI di balik cita-cita pendidikan tersebut. Selanjutnya, pada masa Orde Baru melalui Ketetapan MPRS RI No. XXVII/MPRS/1966 tentang Agama, Pendidikan dan Kebudayaan disebutkan bahwa tujuan pendidikan adalah: “Membentuk manusia Pancasilais sejati berdasarkan ketentuan-ketentuan seperti yang dikehendaki oleh Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.”
4.      Pada tahun 1973, MPR hasil pemilu mengeluarkan Ketetapan MPR RI No. IV/MPR/1973 yang dikenal dengan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang di dalamnya menyebutkan rumusan tujuan pendidikan sebagai berikut: “Pendidikan pada hakikatnya adalah usaha sadar untuk mengembangkan kepribadian dan kemampuan di dalam dan di luar sekolah dan berlangsung seumur hidup.” Tujuan ini kemudian mengalami reformulasi kembali dalam Ketetapan MPR No. IV/MPR/1978 yang berbunyi: “Pendidikan nasional berdasarkan atas Pancasila dan bertujuan untuk meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kecerdasan, keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian, dan mempertebal semangat kebangsaan agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.”

Beberapa ilustrasi formulasi tujuan pendidikan dalam sejarah Indonesia dapat dipahami bahwa dinamika yang terjadi di dunia pendidikan nasional kita sangat erat terkait dengan dinamika politik, ekonomi, serta sosio-kultural masyarakat. Pendidikan memang diakui sebagai wahana pencerdasan dan pembudayaan masyarakat, tetapi bagaimanapun juga, di samping faktor perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kepentingan-kepentingan politik maupun ekonomi senantiasa saja menjadi pertimbangan yang memberi warna dan corak bagi perkembangan pendidikan yang ada.

formulasi cita-cita pendidikan yang tertuang dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional berikut ini:
Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional (Pasal 3).
Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan , kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan (Pasal 4).
C.     Jenis dan hirarki tujuan pendidikan
Tujuan pendidikan dan pengajaran dapat dibedakan dan disusun menurut hirarki sebagai berikut: tujuan umum, tujuan institusional, tujuan kurikuler, dan tujuan intruksional.
1.      Tujuan umum pendidikan nasional Indonesia adalah manusia yang berjiwa pancasila.
2.      Tujuan Institusional ialah tujuan pendidikan yang akan dicapai menurut jenis dan tingkatan sekolah atau lembaga pendidikan masing-masing, biasanya tercantum dalam kurikulum sekolah atau lembaga pendidikan yang harus dicapai setelah selesai belajar, Tujuan Institusional ini berbentuk Standar Kompetensi Lulusan.
Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.

Standar Kompetensi Lulusan tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 23 Tahun 2006 menetapkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Lampiran Permen ini meliputi:
• SKL Satuan Pendidikan & Kelompok Mata Pelajaran
• SKL Mata Pelajaran SD-MI
• SKL Mata Pelajaran SMP-MTs
• SKL Mata Pelajaran SMA-MA
• SKL Mata Pelajaran PLB ABDE
• SKL Mata Pelajaran SMK-MAK
3.      Tujuan kurikuler adalah tujuan kurikulum sekolah yang telah diperinci menurut bidang studi atau mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran.
4.      Tujuan intruksional adalah tujuan pokok bahasan atau tujuan sub pokok bahasan yang diajarkan oleh guru. Tujuan intruksional dibedakan menjadi dua macam yaitu tujuan intruksional umum (TIU) dan tujuan intruksional khusus (TIK).
a.       Umumnya tujuan intruksional umum berada pada tiap-tiap pokok bahasan yang telah dirumuskan didalam kurikulum sekolah, khususnya didalam Garis-Garis Besar Program Pengajaran (GBPP).
b.      Tujuan intruksional khusus adalah tujuan pengajaran yang diharapkan dapat dicapai oleh siswa pada akhir tiap jam pelajaran, biasanya dibuat oleh guru yang dimuatkan didalam satuan pelajaran (satpel).


KESIMPULAN

Tujuan pendidikan menduduki posisi yang penting diantara komponen-komponen pendidikan lainya yang memuat gambaran tentang nilai-nilai yang baik, luhur, pantas dan benar dan indah untuk kehidupan. Maka menjadi keharusan bagi pendidikan untuk memahaminya sehingga tidak terjadi kesalahan dalam suatu pendidikan (salah teoretis).
Tanpa perumusan tujuan, guru tidak dapat merancang pelajaran, tidak bisa mengukur keberhasilan dari penyampaian pelajaran, dan sukar mengorganisir kegiatan siswa dalam pencapaian tujuan pengajaran itu.
Tujuan pendidikan dan pengajaran dibedakan menjadi empat bagian, yaitu: tujuan umum, tujuan institusional, tujuan kurikuler, dan tujuan intruksional (baik intruksional umum maupun intruksional khusus.
DAFTAR PUSTAKA

Daien indrakusuma, amir. Pengantar Ilmu Pendidikan; sebuah tinjauan teoritis filosofis. Surabaya: Usaha nasional. 1973.
Departemen Agama RI. Kumpulan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah RI tentang Pendidikan. Jakarta: Departemen Agama RI. 2007.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka 1988.
Hasbullah. Dasar-Dasar Ilmu Pendidikan. Jakarta: Raja grafindo persada. 2006.
Purwanto, ngalim. Ilmu pendidikan; teoritis dan praktis. Bandung; Remaja rosdakarya. 2007.
Tirta Rahardja, umar dan S.L. La Solu. Pengantar pendidikan. Jakarta: asdi mahasatya. 2005.
www.bnsp-indonesia.org

READ MORE - TUJUAN PENDIDIKAN DARI TAHUN 1950 SAMPAI 2003

PERJUDIAN

PENDAHULUAN
A.       Latar Belakang Masalah
Berbagai cara yang dilakukan dalam penanganan perjudian yang saat ini tetap hidup dalam masyarakat. Meski pada hakekatnya perjudian merupakan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, moral, kesusilaan maupun hukum. Namun perjudian masih menunjukkan eksistensinya, dulunya hanya terjadi dikalangan orang dewasa pria. Sekarang sudah menjalar ke berbagai elemen masyarakat anak-anak dan remaja yang tidak lagi memandang baik pria maupun wanita.
Perjudian membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Meski demikian berbagai perjudian tetap berkembang seiring dengan berkembangnya peradaban manusia. Macam dan bentuk perjudian saat ini sudah merebak dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Awalnya dilakukan secara sembunyi-sembunyi tetapi tidak untuk keadaan sekarang ini yang sudah dilakukan terang-terangan maupun. Bahkan perjudian saat ini sudah menjadi industri terutama dibidang olahraga. Salah olahraga yang saat ini menjadi olahraga paling populer didunia adalah sepakbola dan sudah sering menjadi bahan taruhan hasil pertandingan dari sepakbola
Dalam perspektif hukum, perjudian merupakan salah satu tindak pidana (delict) yang meresahkan masyarakat. Sehubungan dengan itu, dalam Pasal 1 UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dinyatakan bahwa semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan. Mengingat masalah perjudian sudah menjadi penyakit akut masyarakat, maka perlu upaya yang sungguh-sungguh dan sistematis, tidak hanya dari pemerintah dan aparat penegak hukum saja, tetapi juga dari kesadaran hukum dan partisipasi masyarakat untuk bersama-sama dan bahu membahu menanggulangi dan memberantas semua bentuk perjudian.
Dewasa ini, berbagai macam dan bentuk perjudian sudah demikian merebak dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, baik yang bersifat terang-terangan maupun secara sembunyi-sembunyi. Bahkan sebagian masyarakat sudah cenderung tidak peduli bahkan memandang perjudian sebagai sesuatu hal wajar yang tidak perlu dipermasalahkan. Sehingga, yang terjadi di berbagai tempat sekarang ini banyak dibuka agen-agen judi. Perjudian dipakai untuk menyedot dana masyarakat dalam jumlah yang cukup besar. Dilain timbulnya pandangan bahwa ada kesan aparat penegak hukum kurang begitu serius dalam menangani masalah perjudian ini. Bahkan yang lebih memprihatinkan, beberapa jenis dan tempat perjudian disinyalir dilindungi dan melibatkan oknum aparat keamanan.
Pada hakekatnya, perjudian adalah perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, moral, kesusilaan maupun hukum, serta membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Perjudian juga bisa menimbulka kerugian kepada phak yang melakukannya, meski memang kadang memberikan keuntungan. Tetapi keuntungan yang didapatkan atas suatu perjudian tidak bisa dijadikan alasan pembenar. Atas fakta tersebut perjudian masih saja dilakukan dan dianggap lumrah oleh masyarakat.
Ditinjau dari kepentingan nasional, penyelenggaraan perjudian mempunyai ekses yang negatif dan merugikan terhadap moral dan mental masyarakat, terutama terhadap generasi muda. Perjudian merupakan salah satu penyakit menular masyarakat yang dalam proses sejarah dari generasi kegenerasi tidak mudah diberantas. Oleh karena itu perlu diupayakan agar masyarakat menjauhi perjudian. Masalah yang sulait untuk dimengerti bahwa adanya orang yang melakukan perjudian meskipun tidak memiliki pendapatan yang cukup dalam memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Bahkan “Pasak lebih besar daripada tiang”, namun perjudian tetap saja dilakukan. Dalam lingkungan sekecil-kecilnya perlu dilakukan analisis dan pembahasan atas perjudian dari sisi Kriminologi. Serta tujuan lain untuk mengetahui latar belakang atas eksistensi perjudian juga cara menghindarkan dari akses negatif yang lebih parah untuk menghentikan eksistensi dari perjudian melalui Kriminologi.
B.       Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dijabarkan tentu dapat terlihat banyak hal yang peru dibenahi. Maka dapat ditentukan hal-hal yang akan menjadi rumusan masalah yaitu :
  1. Mengapa perjudian masih tetap eksis bahkan cenderung dianggap lumrah dalam masyarakat ?
  2. Bagaimanakah perjudian dianalisis dan dibahas dari sisi Kriminologi ?
  3. Bagaimanakah problem solving untuk perjudian yang masih saja eksis dimasyarakat dan cara pencegahannya?
TINJAUAN PUSTAKA
A.           Pengertian
Dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian (UU No. 7 Tahun 1974) tidak ada dijelaskan secara rinci defenisi dari perjudian. Namun dalam UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 ayat (3) KUHP “Yang dimaksud dengan permainan judi adalah tiap-tiap permainan, dimana kemungkinan untuk menang pada umumnya bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Dalam pengertian permainan judi termasuk juga segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segaa pertaruhan lainnya.
Perjudian pada dasarnya adalah permainan di mana adanya pihak yang saling bertaruh untuk memilih satu pilihan di antara beberapa pilihan dimana hanya satu pilihan saja yang benar dan menjadi pemenang.. Pemain yang kalah taruhan akan memberikan taruhannya kepada si pemenang. Peraturan dan jumlah taruhan ditentukan sebelum pertandingan dimulai.  Terkait dengan perjudian banyak negara yang melarang perjudian sampai taraf tertentu, Karena perjudian mempunyai konsekwensi sosial kurang baik, dan mengatur batas yurisdiksi paling sah tentang undang-undang berjudi sampai taraf tertentu. Terutana beberapa negara-negara Islam melarang perjudian dan hampir semua negara-negara mengatur itu. Kebanyakan hukum negara tidak mengatur tentang perjudian, dan memandang sebagai akibat konsekuensi masing-masing, dan tak dapat dilaksanakan oleh proses yang sah sebagai undang-undang.
Perjudian dalam perspektif hukum adalah salah satu tindak pidana (delict) yang meresahkan masyarakat. Sehubungan dengan itu, dalam Pasal 1 UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dinyatakan bahwa semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan. Ancaman pidana perjudian sebenarnya cukup berat, yaitu dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda sebanyak-banyaknya Rp. 25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah). Pasal 303 KUHP jo. Pasal 2 UU No. 7 Tahun 1974 menyebutkan:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barangsiapa tanpa mendapat ijin :
1. Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.
2. Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara.
3. Menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencaharian.
(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencahariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencaharian itu.
Namun meski sudah diatur dalam undang-undang (UU) dan dikenakan sanksi yang berat tidak menurutkan niat subjek hukum untuk melakukan tindak pidana perjudian ini. Seiring dengan peradaban manusia perjudian tetap berkembang. Namun sampai saat ini belum dapat dijelaskan secara tepat kapan penjudian mulai dikenal oleh manusia. Menurut Cohan (1964), perjudian sudah ada sejak jaman prasejarah. Perjudian seringkali dianggap seusia dengan peradaban manusia. Dalam cerita Mahabarata dapat diketahui bahwa Pandawa menjadi kehilangan kerajaan dan dibuang ke hutan selama 13 tahun karena kalah dalam permainan judi melawan Kurawa. Di dunia barat perilaku berjudi sudah dikenal sejak jaman Yunani kuno. Para penjudi primitif adalah para dukun yang membuat ramalan ke masa depan dengan menggunakan batu, tongkat atau tulang hewan yang dilempar ke udara dan jatuh ditanah. Biasanya yang diramal pada masa itu adalah nasib seseorang pada masa mendatang.
Pada saat itu nasib tersebut ditentukan oleh posisi jatuhnya batu, tongkat atau tulang ketika mendarat ditanah. Dalam perkembangan selanjutnya posisi mendarat tersebut dianggap sebagai suatu yang menarik untuk dipertaruhkan. Alice Hewing (dalam Stanford & Susan, 1996) dalam bukunya Something for Nothing: A History of Gambling mengemukakan bahwa orang-orang Mesir kuno sangat senang bertaruh dalam suatu permainan seperti yang dimainkan oleh anak-anak pada masa kini dimana mereka menebak jumlah jari-jari dua orang berdasarkan angka ganjil atau genap. Orang-orang Romawi kuno menyenangi permainan melempar koin dan lotere, yang dipelajari dari Cina. Orang Yunani Kuno juga menggunakan hal yang sama. Selain itu, mereka juga menyenangi permainan dadu.
Pada jaman Romawi kuno permainan dadu menjadi sangat populer. Para Raja seperti Nero dan Claudine menganggap permainan dadu sebagai bagian penting dalam acara kerajaan. Namun permainan dadu menghilang bersamaan dengan keruntuhan kerajaan Romawi, dan baru ditemukan kembali beberapa abad kemudian di sebuah Benteng Arab bernama Hazart, semasa perang salib.
Setelah dadu diperkenalkan lagi di Eropa sekitar tahun 1100an oleh para bekas serdadu perang salib, permainan dadu mulai merebak lagi. Banyak kerabat kerajaan dari Inggris dan Perancis yang kalah bermain judi ditempat yang disebut Hazard (mungkin diambil dari nama tempat dimana dadu tersebut diketemukan kembali). Sampai abad ke 18, Hazard masih tetap populer bagi para raja dan pelancong dalam berjudi.
Pada abad ke 14, permainan kartu juga mulai memasuki Eropa, dibawa oleh para pelancong yang datang dari Cina. Kartu pertama yang dibuat di Eropa dibuat di Italia dan berisi 78 gambar hasil lukisan yang sangat indah. Pada abad 15, Perancis mengurangi jumlah kartu menjadi 56 dan mulai memproduksi kartu untuk seluruh Eropa. Pada masa ini Ratu Inggris, Elizabeth I sudah memperkenalkan lotere guna meningkatkan pendapatan negara untuk memperbaiki pelabuhan-pelabuhan.
Sedangkan untuk saat ini yang sering dipakai sebagai bahan taruha adalah hasil akhir dari sebuah pertandingan olahraga. Olahraga yang sering dijadikan taruahan dan menjadi lumrah hukumnya bagi para pecinta olahraga adalah sepakbola. Bahkan sepakbola saat ini sudah dijadikan industri terutama dalam hal perjudian, sponsor dan penjualan pemain sepakbola. Seiring dengan perkembangan teknologi terutama internet, perjudian sepakbola dilakukan setiap hari didunia maya.
PEMBAHASAN
A.           Pembahasan Secara Umum
Meskipun masalah perjudian sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, tetapi baik dalam KUHP maupun UU No. 7 tahun 1974 ternyata masih mengandung beberapa kelemahan. Kelemahan ini yang memungkinkan masih adanya celah kepada pelaku perjudian untuk melakukan perjudian. Adapun beberapa kelemahannya adalah :
  1. Perundang-undangan hanya mengatur perjudian yang dijadikan mata pencaharian, sehingga kalau seseorang melakukan perjudian yang bukan sebagai mata pencaharian maka dapat dijadikan celah hukum yang memungkinkan perjudian tidak dikenakan hukuman pidana
  2. Perundang-undangan hanya mengatur tentang batas maksimal hukuman, tetapi tidak mengatur tentang batas minimal hukuman, sehingga dalam praktek peradilan, majelis hakim seringkali dalam putusannya sangat ringan hanya beberapa bulan saja atau malah dibebaskan
  3. Pasal 303 bis ayat (1) angka 2, hanya dikenakan terhadap perjudian yang bersifat ilegal, sedangkan perjudian yang legal atau ada izin penguasa sebagai pengecualian sehingga tidak dapat dikenakan pidana terhadap pelakunya. Dalam praktek izin penguasa ini sangat mungkin disalahgunakan, seperti adanya KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) dengan pejabat yang berwenang.
Pada awalnya perjudian hanya dilakukan dalam beberapa jenis misalnya perjudian yang sama sering dinamakan undian, lotre, lotto (atau lottery), adu dadu, kartu, dan permainan lainnya. Namun saat ini perjudian sudah menjadi penyakit menular dimana setiap permainan bisa diajdikan sebagai bahan untuk melakukan perjudian. Bahkan olahraga yang menjunjung tinggi sportifitas saat ini sudah dilegalkan menjadi bahan untuk melakukan pertaruhan.
Salah satu cabang olahraga yang menjadi bahan taruhan perjudian adalah sepakbola. Olahraga yang merupakan olahraga terpopuler saat ini didunia ini dijadikan sebagai bahan terpopuler. Bahkan diinternet saat ini banyak situs atau website yang menyediakan layanan untuk melakukan taruhan sepakbola. Di Eropa hal ini telah dilegalkan menjadi industri dalam dunia sepakbola. Dua website atau situs yang saat ini populer di Indonesia adalah www.livescore.com dan www.asianbookie.com.
Banyak masalah yang bisa terjadi dalam melakukan perjudian ini. Beberapa masalah dalam perjudian antara lain :
  • Beberapa orang akan menjadi ketagihan. Mereka tidak dapat berhenti berjudi, dan kehilangan banyak uang.
  • Kadang-kadang judi tidaklah adil, jika menang atau kalah, harus membayar sejumlah uang dan menanggung sendiri akibatnya pihak yang menang tidak akan peduli dengan yang kalah.
Meskipun demikian perjudian tetap saja sulit untuk diberantas, jangankan diberantas dikurangi saja sulit, perjudian tetap eksis dimasyarakat. Memberantas perjudian layaknya mengosongkan air laut. Meski pidananya sudah jelas dan perjudian memang salah serta sudah dikonstruksikan sebagai tindak pidana oleh KUHP. Ada wacana yang menyebutkan agar perjudian dilegalkan sekalian dengan membuat pengawas yang ketat atas perjudian. Jika dikaji lebih mendalam perjudian pada dasarnya bagian dari perikatan dan masuk pada ranah perdata.
Jika dilihat dari segi Kriminologi, dalam penanganan perjudian Kriminologi memiliki peran besar agar memberikan seluk-beluk tentang perjudian sehingga bisa dipakai dalam hukum pidana untuk dituangkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sesuai dengan manfaat Kriminologi yaitu :
  1. Salah satu dasar /latar belakang ilmu untuk profesi dan pekerja sosial dapat menggunakan kriminologi dalam menaggulangi masalah masyarakat yang ditangani. Dalam hal ini Kriminologi dapat dipakai sebagai cara dalam penanggulangan perjudian. Sehingga bisa diketahaui faktor yang menyebabkan tetap saja dilakukan oleh masyarakat.
  2. Untuk menghindarkan rasa benci atau rasa simpati yang tidak positif/tidak sehat pada pelaku kejahatan. Pandangan masyarakat yang menganggap negatif terhadap pelaku kejahatan dalam perjudian bisa dicegah.
  3. Manfaat lain baik bagi pribadi, masyarakat maupun ilmu pengetahuan sendiri. Kriminologi memberikan masukan dalam bidang akademik terutama dalam hal edukasi mengenai ilmu dan pengetahuan tentang perjudian.
Kejahatan menurut Kamus Bahasa Indonesia  yaitu perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku yang telah disahkan oleh hukum tertulis (huku pidana). Dalam hal ini perjudian dapat digolongkan sebagai kejahatan atau tindak pidana. Menurut Donald R Taft, kejahatan adalah perbuatan yang melanggar hukum pidana (a crime is an act forbidden and made punishable by law). Perjudian sudah dimasukkan dalam peraturan perundang-undangan yang sudah diundangkan dan sudah berlaku. Sehingga jika tetap saja dilakukan maka hal tersebut sudah merupakan kejahatan yang dapat dikenakan pidana.
Kejahatan secara praktis dalam Kriminologi adalah pelanggaran atas norma-norma agama, kebiasaan,  kesusilaan yang hidup dalam masyarakat. Kejahatan secara religi adalah pelanggaran atas perintah Tuhan (dosa). Sedangkan kejahatan secara yuridis yaitu setiap perbuatan ataupun kelalaian yang dilarang oleh hukum publik untuk melindungi masyarakat dan diberi pidana oleh negara dan nyata-nyata sudah dimasukkan dalam perundang-undangan pidana negara. Ketiga pengertian inilah yang membuat kejahatan menurut kriminologi karena kriminologi lebih luas dari hukum pidana.
Perjudian yang digolongkan sebagai tindak pidana kejahatan, tipe kejahatan itu sendiri dibagi menjadi :
  1. Kejahatan perorangan dengan kekerasan yang meliputi bentuk-bentuk perbuatan kriminal seperti pembunuhan dan perkosaan
  2. Kejahatan terhadap harta benda yang dilakukan sewaktu-waktu termasuk pencurian kendaraan bermotor
  3. Kejahatan yang dilakukan dalam pekerjaan dan kedudukan tertentu pada umumnya dilakukan oleh orang berkedudukan tinggi.
  4. Kejahatan politik yang meliputi pengkhianatan, spionase, sabotase dab sebagainya.
  5. Kejahatan terhadap ketertiban umum
  6. Kejahatan konvensional yang meliputi perampokan  temasuk bentuk pencurian dengan kekerasan dan pemberatan
  7. Kejahatan terorganisasi seperti pemerasan, pelacuran, perjudian terorganisasi, peredaran narkoba dan sebagainya
  8. Kejahatan profesional yang dilakukan sebagai suatu cara hidup seseorang
Perjudian itu sendiri dapat digolongkan sebagai kejahatan konvensional karena sampai saat ini justru menjadi kebiasaan yang sulit untuk diberantas dari kehidupan masyarakat sehari-hari. Perkembangan dari perjudian itu sendiri saat dapat digolongkan sebagai kejahatan terorganisasi. Karena saat ini malah dilegalkan dan dalam pelaksanaannya sudah terorganisir, bahkan bisa juga dikategorikan sebagai kejahatan profesional yang mana saat ini perjudian jusrtu dijalankan sebagai profesi yang menetap yang memberikan penghasila yang menjanjikan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Berdasarkan peninjauan dilapangan melalui pertanyaan dngan format berupa angket. Dilingkungan masyarakat sehari-hari, terdapat berbagai hal yang mendorong mengapa melakukan perjudian. Ada yang hanya sekedar iseng, menambah uang saku bahkan untuk mata pencaharian. Ada yang melakukan dengan intensitas yang jarang, sering bahkan ada yang melakukannya setiap. Jika dibandingkan dengan pemasukan dan pengeluaran yang melakukan perjanjian sangat timpang. Pengeluaran untuk perjudian cenderung lebih besar daripada pemasukannya. Tetapi hal itu tidak menjadi penghalang bagi pelaku perjudian. Faktanya ketagihan untuk mendapat keuntungan dalam perjudian menjadi fakor utama dalam perjudian. Kesukaan dengan dunia sepakbola hanyalah alasan accesoir dalam melakukan perjudian.

KESIMPULAN DAN SARAN
A.            Kesimpulan
Perjudian yang sudah ada sejak adanya peradaban manusia  dan berkembang seiring dengan perkembangan manusia. Hal ini memberikan pandangan kepada manusia bahwa perjudian seakan-akan menjadi lumrah untuk dilaksanakan. Perjudian bahkan cenderung dianggap sebagai tindakan konvensional yang menyebabkan tindakan penanggulangan terhadap perjudian sulit untuk dilakukan. Kurangnya perhatian dari aparat hukum dan pemerintah serta tidak adanya niat dari masyarakat untuk menangani perjudian menjadi alasan utama perjudian tetap eksis dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.
B.            Saran
Perjudian sudah menjadi penyakit dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Bahkan masalah perjudian sudah menjadi penyakit akut masyarakat, maka perlu upaya yang sungguh-sungguh dan sistematis, tidak hanya dari pemerintah dan aparat penegak hukum saja, tetapi juga dari kesadaran hukum dan partisipasi masyarakat untuk bersama-sama dan bahu membahu menanggulangi dan memberantas semua bentuk perjudian.
Regulasi yang ada saat ini belum mampu menjawab permasalahan perjudian di Indonesia. Pidana berat belum tentu mampu memberantas perjudian. Diperlukan mens rea atau niat dari masyarakat yang perlu menjadi pertimbangan dalam membuat peraturan yang benar-benar mampu menutupi ruang untuk melakukan perjudian. Untuk itu perlu dibuat peraturan baru yang tidak hanya memberikan peran penting kepada aparat hukum dan pemerintah dalam menangani perjudian tetapi juga peran penting kepada masyarakat

DAFTAR PUSTAKA
Aisyah, Ayu Dewi. Tinjauan Kriminologis Terhadap Fzenomena Maraknya Perjudian Togel di Desa Bringin Kecamatan Wajak Kabupaten Malang, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, Malang, 2009.
http://blog.re.or.id/perjudian-dan-lokalisasi.htm diakses Jumat tanggal 01 Juli 2011 pukul 12:58
Solahudin. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Acara Pidana, & Perdata (KUHP, KUHAP, KUHPdt), Visimedia, Jakarta, 2008.
UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
UU No. 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian
READ MORE - PERJUDIAN
Hai sobat blogger, Apa kabar sobat di hari akhir sya'ban ini, semoga semua amal ibadah kita yang tahun lalu diterima oleh Allah SWT, amin... Nah sekali lagi ni sob, karena sebentar lagi kita akan memasuki bulan ramadhan, Saya mengucapkan mohon maaf lahir dan bathin sebelumnya apabila terdapat kesalahan saya selama ini. Agar nantinya saat bulan puasa nanti puasa kita dapat bejalan dengan lancar sehingga segala amal dan ibadah yang kita kerjakan dibulan Ramadhan nanti diterima oleh Allah SWT... Amin...

Ok, sobat blogger tentunya tahu apa itu pagerank google kan ? Banyak sekali blogger yang ingin sekali mendapat pagerank dari google dan tentunya ingin menjadikan pagerank tersebut lebih tinggi, apalagi bagi mereka yang tujuan ngeblognya adalah untuk memoneytize blog mereka.


Update pagerank dilakukan dengan waktu yang tidak menentu, terkadang update yang dilakukan dilakukan setiap 3 bulan sekali, sebulan sekali, bahkan dalam seminggu bisa terjadi, Namun tetap saja yang terpenting adalah bagaimana cara agar blog mereka cepat terindeks oleh google dengan sangat cepat.

Update minor pada pagerank google dilakukan bagi mereka yang mempunyai pagerank yang tinggi dan beberapa juga terjadi bagi mereka yang mempunyai umur blog yang sudah lama. Nah, update minor ini biasanya dipantau paling sering oleh google, google dapat memantau blog mereka setiap seminggu bahkan bisa lebih cepat bisa setiap hari.

Jadi, menurut pendapat saya, bagi mereka yang update pageranknya dilakukan secara minor harus berhati-hati, hal ini dikarenakan apabila mereka sering mengupdate postingan yang berbau copy-paste tentu akan ketahuan oleh google. Benar g' sob ? Hahahhaa... hanya pendapat yang terlintas saja, soalnya algoritma terbaru google pandakan tidak suka dengan postingan copy-paste ? dan mungkin bisa berpengaruh dengan kualitas blog hingga ke pagerank blog kita (baca : Algoritma Terbaru Google - Google Panda).

Lalu, apa yang dimaksud dengan update mayor pada pagerank google ? Yah, benar ... Update pagerank secara mayor adalah kebalikan dari update pagerank minor. Update mayor merupakan update pagerank besar-besaran yang dilakukan google terhadap semua blog di dunia. Baik blog baru maupun blog lama. Biasanya google yang update pageranknya secara mayor dilakukan google apabila ada perubahan perhitungan algoritmanya karena kemungkinan ditambah dengan faktor-faktor baru.

Update mayor dilakukan sesuka google, terkadang berlangsung cepat dan ada yang lama, namun jika dilihat rata-ratanya update mayor bisa dilakukan google setiap sebulan sekali. 

Nah, Pada bulan Juni Lalu sepertinya google melakukan update secara minor (masih kurang pasti apakah minor atau mayor, namun sepertinya minor). Namun, pada akhir bulan Juli ini google akhirnya mengupdate pagerank secara mayor. Jadi, silahkan check pagerank blog sobat ... Semoga beruntung sob ....

Untuk mengecheck pagerank blog sobat silahkan lihat disini :
- Prchecker.info
- Mypagerank.net
- Checkpagerank.net

Semoga beruntung ya sob, bagi yang belum dapat dan turun jangan bersedih sob, masih banyak cara dan waktu untuk mendapatkannya sob...
READ MORE -
Asam jawa yang selama ini dikenal sebagai bumbu dapur, ternyata memiliki bahyak manfaat untuk pengobatan. Nyeri dan bau anyir di waktu haid, radang tenggorokan atau difteri, batuk kering, bisul, darah rendah, sariawan, keputihan, serta campak adalah beberapa penyakit yang bisa diatasi oleh asam jawa.
Pohon asam berasal dari Afrika, biasa ditanam sebagai pohon perindang, bisa mencapai ketinggian 25 meter. Daunnya bersirip sama rata dan bunganya kekuning-kuningan. Buahnya berbentuk batang dan berbiji dengan panjang 3,5-20 cm dan tebal 2,5 cm. Kulit cangkang luar lunak berwarna cokelat dan daging buah rasanya asam.
Daging buahnya berwarna putih kehijauan dan sesudah tua menjadi cokelat. Daging buah biasa dipakai untuk mengasamkan makanan, dibuat sirup, atau membersihkan barang-barang logam yang warnanya berubah menjadi kehitaman. Daging buah yang sudah tua kadang-kadang diolah (ditanak) agar tahan lama.



Karena warnanya menjadi kehitam-hitaman, biasa disebut asam kawak.
Daging buahnya mengandung bermacam-macam asam, seperti tatrat, malat, sitrat, suksinat, asetat. Asam berkhasiat untuk memudahkan buang air besar dan melancarkan peredaran darah. Daunnya yang mengandung flavonoid bersifat antiradang dan menghilangkan rasa sakit.

Bisa Menjadi Pencahar
Menurut Ir. Wahyu Soeprapto, ahli tanaman obat dari Malang, Jawa Timur, daun pohon asam jawa diyakini bisa menurunkan panas dalam dan juga menambah nafsu makan. Selain itu, karena mengandung asam tatrat, asam jawa diyakini bisa sebagai pencahar bagi mereka yang mengalami sulit buang air.

“Karena sifatnya menjadi gel dengan menyerap cairan, asam jawa juga bisa dipakai untuk menghancurkan lemak,” kata Soeprapto.
Wahyu juga menambahkan, asam jawa bisa dibuat sebagai minuman hangat. Menurutnya, sebagai variasi, asam jawa juga bisa dipadukan dengan obat tradisional lainnya seperti temulawak, pace, atau yang lain. “Yang penting, lihat kebutuhan dan takarannya,” katanya lagi.
Daging buah asam biasanya dibuat agar-agar, sirup, atau manisan. Inti kayu berat dibuat menjadi kayu halus dan dijadikan bahan pahatan. Bijinya dibakar atau digoreng, sehingga dapat dimakan. Buahnya termasuk dalam daftar obat tradisional yang sudah dilegalkan.
Ramuan Asam Jawa
 
1. Bisul
Asam kawak (daging buah asam matang yang sudah diolah dan warnanya hitam bukan cokelat) sebanyak lima gram, daun bayam duri dan daun kangkung masing-masing 10 gram, sedikit garam.

Daun bayam dan kangkung ditumbuk halus, dicampur dengan asam dan diberi sedikit garam dapur. Tempelkan pada bisul sampai seluruh permukaannya tertutup semua. Bila sudah kering, ganti lagi dengan yang baru. Dengan cara ini, dalam waktu singkat bisul akan matang dan pecah.
2. Sariawan
Satu cangkir daun asam muda dicuci bersih, sepotong kunyit lima cm diiris tipis. Rebus dengan empat gelas air sampai tinggal setengahnya. Supaya rasanya agak enak, tambahkan gula aren saat merebus. Saring. Minum setiap pagi dan sore. Ulangi selama beberapa hari.

3. Nyeri Haid
a. Satu genggam daun asam muda dicampur dengan dua jari kunyit dan setengah gelas air masak, lalu ditumbuk halus. Tumbukan ditambah air secukupnya kemudian disaring dan diminum.


b. Asam kawak setengah ibu jari, temulawak 10 potong, gula aren secukupnya. Rebus ketiga bahan tadi dengan air satu gelas, biarkan hingga menjadi setengahnya. Minum setiap pagi, lakukan berturut-turut selama seminggu menjelang datang bulan.

4. Pencegah kolesterol tinggi
Ambil 150-200 gram daun asam jawa, tumbuk halus. Beri segelas (220 ml) air matang panas. Lalu saring dan minum sampai habis. Lakukan sehari tiga kali.

5.  Menurunkan demam bayi
Asam kawak dan kunyit masing-masing satu ibu jari, daun melati muda lima lembar, daun bawang dua tangkai. Setelah dicuci, tumbuk semua bahan tersebut hingga halus. Tempelkan di ubun-ubun bayi.

6. Demam setelah nifas
Asam kawak satu jari, gula aren secukupnya. Asam dan gula aren diseduh dengan air panas dalam gelas. Setelah agak hangat minum. Minum dua kali masing-masing satu gelas sampai beberapa hari.

7. Ambeien
Asam kawak satu gram, daun keji beling dan meniran masing-masing enam gram, temulawak tiga gram. Setelah dibersihkan, rebus dengan seliter air, biarkan hingga menjadi setengahnya. Setelah dingin, minum tiga kali sehari.

8. Darah rendah
Asam kawak lima gram, bayam 250 gram, gula aren 10 gram, bawang merah 50 gram, cabai 15 gram, garam dapur tujuh gram. Bayam direbus, jangan terlalu masak. Semua bahan lainnya ditumbuk jadi satu menjadi sambal. Nasi beras merah, bayam, dan sambal digunakan sebagai santapan makan siang. Lakukan setiap hari sebagai lauk pauk.
9. Difteri
Asam jawa, lobak, bawang merah, kencur masing-masing lima gram, daun pepaya 10 gram. Selain asam, semua bahan ditumbuk diberi air kemudian diperas airnya. Tambahkan asam. Seduh dengan air panas. Aduk hingga merata. Selagi masih hangat, gunakan untuk kumur. Lakukan tiga kali sehari.

10. Disentri
Asam kawak lima gram, kunyit dan temulawak masing-masing 10 gram, madu murni satu sendok makan. Asam kawak, kunyit, dan temulawak ditumbuk jadi satu, beri air panas satu cangkir, peras, lalu saring. Tuangkan madu ke dalam perasan tersebut, aduk rata. Diminum sekaligus pada pagi hari.

11. Eksim
Asam jawa segenggam, umbi temu lawak satu buah, gula aren satu potong. Umbi temulawak ditumbuk, campur dengan asam dan gula. Rebus dengan dua gelas air hingga tersisa setengahnya. Minum sekali sehari. Lakukan dua hari sekali.
READ MORE -

MENGOPTIMALKAN SEO

SEO adalah singkatan dari Search Engine Optimazion, suatu teknik atau cara agar webside yang kita kelola mudah ditemukan oleh mesin pencari seperti google,yahoo,bing,dll. Kenapa harus belajar SEO?? sebenarnya bukan harus, tapi percuma saja anda punya webside/situs atau blog tapi tidak ada yang mengunjungi, kecuali anda memang menginginkannya. Semakin mudah situs anda dicari mesin pencari maka akan semakin banyak pengunjung situs anda, semakin banyak pengunjung berarti semakin banyak keuntungan, apalagi jika anda punya situs toko online atau situs komersil lainnya.

Disini saya akan berbagi bagaimana cara menaklukkan mesin pencari. sebenarnya ada banyak cara salah satunya adalah Mengoptimalkan Page Title.
Yang harus anda lakukan untuk mengoptimalkan Page Title adalah memodifikasi sedikit script template anda (misalnya Template Blogspot), biasanya format standar dari template blogspot seperti ini JUDUL BLOG | JUDUL POSTING, nah agar lebih SEO friendly, kita ubah format standar itu jadi seperti ini JUDUL POSTING | JUDUL BLOG caranya:
login ke blog, pilih setting, pilih edit HTML, kemudian cari kode berikut:

<data:blog.pageTitle/>

jika sudah ketemu ganti kode di atas dengan kode di bawah ini


<data:blog.pageName/> | <data:blog.title/>

<data:blog.pageTitle/>

atau anda bisa juga tambahkan keyword atau kata kunci seperti berikut


<data:blog.pageName/> | <data:blog.title/>

<data:blog.pageTitle/> | <span style="color: blue;">Kata kunci</span> | <span style="color: blue;">Kata kunci</span>


ganti | kata kuci | dengan keyword blog anda.
terakhir jangan lupa save template.

udh dulu ya belajar SEO nya, ntar kita lajut lagi....
READ MORE - MENGOPTIMALKAN SEO

Cara Buat Buku Tamu Tersembunyi Di Blog ~ CoKey

READ MORE - Cara Buat Buku Tamu Tersembunyi Di Blog ~ CoKey

TAMAN KANAK-KANAK MEKAR BUDI
UPTD PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA
KECAMATAN KARANGANYAR KABUPATEN DEMAK
 




SURAT KETERANGAN MASIH AKTIF MENGAJAR
Nomor :  29 / TK. MB / VII / 2011





Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama                                    :    WARSINI, A. Ma.
NIP                                      :    19560909 199403 2 002
Pangkat Gol/Ruang              :    Penata Tingkat I / IIId
Jabatan                                 :    Kepala TK. MEKAR BUDI

Dengan ini menerangkan bahwa :
Nama                                    :    FARICHAH YULIANI, A. Ma.
Tempat/Tgl. Lahir                :    Demak, 10 Juli 1989
Pendidikan                           :    D-2 PGTK
Agama                                  :    Islam
Alamat                                 :    Desa Karanganyar Kec. Karanganyar Kab. Demak

Yang bersangkutan benar-benar Wiyata Bhakti di TK Mekar Budi dan Aktif melaksanakan tugas sebagai GURU WIYATA BHAKTI sejak tanggal 17 November 2007 sampai sekarang.
Demikian surat keterangan ini di buat dengan sebenar – benarnya untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.





                                                                                               Karanganyar,  11 Juli 2011
                                                                                               Kepala TK “MEKAR BUDI”





                                                                                               WARSINI, A. Ma.
                                                                                               NIP. 19560909 199403 2 002
READ MORE -
Biografi dan Profil Tokoh TerkenalRumah Yatim, Anak Yatim, Panti Yatim, Panti Asuhan, Panti Sosial, Rumah Zakat, Dompet Dhuafa, Baitul Maal, Sedekah, Zakat, Infaq, Wakaf, Hibah, Donatur, Badan, Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, Dompet Peduli, Pondok Yatim, Pecinta YatimToko Online Aksesoris wanita no.1 di Indonesia-Aini's CollectionFree automatic backlinks exchangeAuto Backlink Gratis Indonesia : AUTO BACKLINK Teralis, Railing Tangga, Railing Balkon, Kanopi, Pintu Besi, Pintu Pagar, Pagar Besi, Pintu Garasi, Tangga BesiALAT BANTU SEX- OBAT KUATDaftar PTC Indonesia pilihan yang selalu membayar Ptc indonesia terbaru,ptc indonesia terpercaya,daftar ptc terpercaya,list ptc indonesia terpercaya,situs ptc indonesia yang bisa dipercaya Free Automatic Backlinks ExchangesFree Automatic Backlinks ExchangesFree Automatic Backlinks ExchangesAqillah Aziz indian classifieds, india classified ads, free classified ads, buy sell free classifieds from india, classified yellow pages, indian ads, post free ads, indian advertisements, free advertising, post sell ads, post buy ads, free job postings, free matrimonial ads, car classifieds, auto classifieds, used stuff, local ads, ads for sale, local classifieds india, click india, property for sale, sell used cars, education institutes, travel deals, mumbai real estate, new delhi restaurants, hotels in bangalore, online classifieds india, buy sell free classifieds, online ads, free ads, indian ads, where can i post free ads, post free business ads, post free employment ads, free online ads posting, how to post free ads, post free banner ads, post free ads internet, free business advertising, local classified ads, free internet classified ads, post free dog ads, placing free ads online, free online advertising sites, where to place free classified ads, used cars classified ads, submit free classified ads, sites to post ads for free, kijiji, free classifieds nyc, post free classified ads no registration, sell car free ads, free online advertising sites, autos, ads for, one india, free classifieds in keralagrahafenomenahati. ALBUM KELUARGA H.M SOEKARNO Rt.04/03 PATIKRAJADownload Mp3 Lagu Religi Mawar Biru Keris adalah budaya asli Indonesia BACKLINK OTOMATIS GRATIS Fenomena Hati . download-aplikasi-gratisbanyumas Pustaka Link Fenomena Hati download-aplikasi-gratisbanyumasdownload-aplikasi-gratisbanyumasSAHABAT UNGU Ciptaan Terbaik Tuhan
Ratu Galunggungarinmawarbirukita download-aplikasi-gratisbanyumas
Kumpulan Artikel Islamiperjalananjihad Daftar Lagu Islami Desa Patikraja. Solusi hosting gratis dari Google Code CHANNEL---TV---DESA PATIKRAJA 10 000 000 Backlinks. 10 000 000 Backlinks. Bunda Watie  Link Exchange/Tukar Link. Media-Aisah Bella  Arin Mawar Rindu (Puisi Biru)Link Exchange/Tukar Link. CHANNEL---TV---Ugiarti Pratiwi AISAH BELLA Exchange/Tukar Link. CHANNEL---TV---AISAH BELLA  Bunda Watie  Link Exchange/Tukar Link. Majalah Roro Mendot  cewek cantik Indonesia   Arin Mawar Rindu (Puisi Biru)Link Exchange/Tukar Link. Bunda Watie  Link Exchange/Tukar Link. NYAI Roro Mendot-AISAH BELLA  AISAH BELLA Exchange/Tukar Link.

submit your site