Jumat, 20 Juli 2012
SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2013 Ditandatangani
Jakarta (Pinmas)—Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2013. SKB tersebut ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, dan Sekjen Kemenag Bahrul Hayat mewakili Menteri Agama, di kantor Kemenko Kesra, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (19/7)
Menurut Menko Kesra Agung Laksono, kebijakan cuti bersama bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja serta meningkatkan sektor pariwisata dalam negeri.
Agung Laksono menambahkan, cuti bersama merupakan kompensasi bagi PNS yang kesulitan mengambil waktu cuti namun tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat. Misalnya seperti perbankan, RS dan sektor pelayanan publik lain, yang pengaturannya diserahkan pada manajemen kantor masing-masing.
“Setiap PNS hak cutinya 12 hari. Namun kebijakan itu diatur PNS itu sendiri. Bahwa hari libur nasional tahun 2013 yakni 14 hari dan cuti bersama 2013 yakni 5 hari,” kata Agung.
Berikut daftar hari libur nasional 2013:
1. Tahun Baru 2013 pada Selasa 1 Januari
2. Maulid Nabi Muhammad pada Kamis 24 Januari
3. Tahun Baru Imlek 2564 pada Minggu 10 Februari
4. Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1935 pada Selasa 12 Maret
5. Wafat Isa Almasih pada Jumat 29 Maret
6. Kenaikan Isa Almasih pada Kamis 19 Mei
7. Hari Raya Waisak 2557 pada Sabtu 25 Mei
8. Isra’ Mi’raj pada Kamis 6 Juni
9. Hari Kemerdekaan RI pada Sabtu 17 Agustus
10. Hari Raya Idul Fitri pada Kamis 8 Agustus dan Jumat 9 Agustus
11. Hari Raya Idul Adha pada Selasa 15 Oktober
12. Tahun Baru 1435 H pada Selasa 5 November
13. Hari Raya Natal Rabu 25 Desember
Sedangkan cuti bersama tahun 2013:
1. Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri pada Senin 5 Agustus, Selasa 6 Agustus dan Rabu 7 Agustus
2. Cuti bersama Hari Raya Idul Adha pada Senin 14 Oktober
3. Cuti bersama Hari Raya Natal pada Kamis 26 Desember .
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Sudah Membacanya dan tolong kasih Komentarnya.