1. Hukum Sholat Berjama'ah
a. Fardhu A'in, yaitu berjama'ah pada shalat Jum'at
b. Fardhu Kifayah, yaitu berjamaah pada shalat fardlu lima waktu
c. Sunnah, yaitu pada shalat jenazah dan pada shalat sunnah yang disunahkan berjama'ah seperti shalat
hari raya, terawih, istiqo', Gerhana, dan lain-lain.
d. Makruh, yaitu berjamaah shalat tunai (Ada'an) makmum pada orang yang shalat qada'an (Tunda) atau
sebaliknya.
2. Sunnah-sunnahnya Berjama'ah
a. Meluruskan barisan dan merapatkannya.
b. Sembahyang pada barisan pertama, kemudian pada barisan yang lebih terkemuka.
c. Imam mengeraskan suara takbir perpindahan (intiqol), mengeraskan suara sami'allahu liman Hamidah
dan mengeraskan salam
0 komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Sudah Membacanya dan tolong kasih Komentarnya.