4 KOMPETENSI GURU
Menurut penjelasa Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005 tentang Standart Nasional Pendidikan, 4 kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru adalah :
1. Kompetensi Pedagogik :
Merupakan kemampuan dalam pengelolaan peserta didik yang meliputi:
- Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan
- Pemahaman terhadap peserta didik
- Pengembangan kurikulum / silabus
- Perancangan pembelajaran
- Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis
- Evaluasi hasil belajar
- Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya
2. Kompetensi Kepribadian, Merupakan kemampuan kepribadian yang meliputi:
- Mantap
- Dewasa
- Stabil
- Arif dan bijaksana
- Berwibawa
- Berakhlak mulia
- Menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat
- Mengevaluasi kinerj sendiri
- Mengembangkan diri secara berkelanjutan
3. Kompetensi Sosial, merupakan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk :
- Berkomunikasi lisan dan tulisan
- Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional
- Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik
- Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar
4. Kompetensi Profesional, merupakan kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang meliputi:
- Konsep, struktur, metode keilmuan/teknologi/seni yang menaungi/koheren dengan materi ajar
- Materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah
- Hubungan konsep antar pelajaran terkait
- Penerapan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari
- Kompetensi secara profesional dalam konteks global dengan tetap melestarikan nilai dan budaya nasional
0 komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Sudah Membacanya dan tolong kasih Komentarnya.