| A. |
Tentang Paspor Dinas |
|
1. |
Pengertian dan Eligibility |
|
|
Paspor dinas adalah
dokumen perjalanan RI yang dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri RI
untuk Warga Negara Indonesia yang melakukan perjalanan ke luar negeri
dalam rangka dinas bukan diplomatik. (UU No.9 tahun 1992 pasal 32).
Perlu dimengerti bahwa tidak semua orang bisa mendapatkan
paspor dinas. Menurut PP Nomor 36 tahun 1994 pasal 12 dan Surat
Keputusan Menteri Luar Negeri No.089 tahun 1995 pasal 5 ayat b dan
pasal 9, yang dapat memperoleh paspor dinas adalah :
- Pegawai Negeri Sipil dan Militer yang bertugas keluar negeri untuk penempatan atau perjalanan dengan tugas resmi.
- Anggota MPR,DPR,DPRD,DPA yang bertugas ke luar negeri
dengan tugas resmi atau undangan resmi dari suatu badan pemerintahan
atau legislatif asing.
- Ketua Delegasi Pemerintah yang ditugaskan keluar negeri
untuk suatu konperensi tingkat pemerintahan dan tidak bersifat
diplomatik.
- Isteri/Suami pejabat yang ditempatkan di luar negeri
tersebut dalam huruf(a) di atas beserta anak-anaknya yang merupakan
anggota keluarganya yang belum berumur 25 tahun dan belum menikah, belum
mempunyai mata pencaharian sendiri dan tinggal diwilayah kerja orang
tuanya. Anak yang berada diluar ketentuan ini diberikan paspor biasa.
- Petugas yang bekerja pada Perwakilan/Rumah Perwakilan
Republik Indonesia di luar negeri berdasarkan kontrak kerja dengan
Departemen Luar Negeri beserta suami atau isteri.
- Warga negara Indonesia yang berangkat ke luar negeri
dalam rangka tugas resmi pemerintah yang ditugaskan berdasarkan Surat
Keputusan oleh Departemen/Instansi pemerintah RI.
- Warga negara Indonesia yang menurut pertimbangan Pemerintah perlu diberikan.
- Orang tua kandung dari para pejabat Diplomatik apabila tinggal bersama di wilayah akreditasi.
|
|
|
Catatan: UU No.9
tahun 1992 telah diubah dengan Perpu Nomor 3 Tahun 2009 yang kemudian
ditetapkan menjadi Undang Undang Nomor 37 Tahun 2009. |
|
2. |
Masa Berlaku |
|
|
Berdasarkan SK Menlu RI No.PK/SK.031/IV/94/01, Paspor Dinas berlaku 5 tahun, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Paspor Dinas untuk penerbitan pertama diberikan untuk
masa berlaku 3 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun dengan dua kali
perpanjangan.
- Dengan pertimbangan dan alasan serta kebutuhan
tertentu, Direktur Konsuler atas nama Dirjen Protokol dan Konsuler dapat
menentukan masa berlaku penerbitan Paspor Dinas RI tidak lebih dari 3
(tiga) tahun serta tidak kurang dari 1 (satu) tahun masa berlakunya
paspor.
|
|
3. |
Penerbit Paspor Dinas |
|
|
Paspor dinas hanya dapat
dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri RI c.q Direktur Konsuler,
Kepala Perwakilan RI di luar negeri atau pejabat yang ditunjuk dapat
memperpanjang, mengubah isi paspor atau mencabut paspor dinas. Setiap
perubahan, perpanjangan atau pencabutan paspor dinas harus dilaporkan
kepada Menteri Luar Negeri. |
|
4. |
Memperpanjang Paspor Dinas |
|
|
Perpanjangan baik Paspor Dinas di
Departemen Luar Negeri maupun di Perwakilan RI dilakukan untuk masa
perpanjangan 1 tahun berdasarkan surat keputusan penugasan yang
bersangkutan. Setiap permohonan perpanjangan paspor dinas harus
menyerahkan surat keputusan penugasan (dalam hal SK Sekkab) dan
mengisi formulir permohonan perpanjangan paspor tersebut.
Adapun syarat-syarat perpanjangan paspor dinas adalah sebagai berikut:
1. Paspor Asli
2.
Mengisi Formulir Perpanjangan Paspor Dinas
3.
Pasphoto 2(dua) lembar ukuran paspor (2X2 inci) |
|
5. |
Pencabutan Paspor Dinas |
|
|
Paspor dinas dapat dicabut karena :
- Pemegang paspor tersebut kehilangan kewarganegaraan RI
- Kehilangan paspor dinas yang dinyatakan dengan surat keterangan dari Polisi
- Pemegang paspor dinas selesai melaksanakan tugas resmi
- Anak dari seorang pemegang paspor dinas yang telah mencapai usia 25 tahun atau telah menikah
- Pemegang paspor dinas meninggal dunia
- Terjadi penggantian paspor dinas dengan yang baru
- Pemegang paspor dinas melakukan tindak kriminal.
|
B. |
Pengurusan Paspor Dinas bagi Dosen dan Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama RI |
|
Persyaratan pembuatan surat Izin Tugas Belajar dan Paspor Dinas bagi Dosen/Pegawai di lingkungan PTAIN yaitu : |
|
- Surat Panggilan/undangan dari negara pemberi beasiswa;
- Surat Pengantar dari pimpinan instansi tempat mengajar
(ditujukan kepada Direktur Pendidikan Tinggi Islam). Untuk rombongan
belajar, surat pengantar harap dilampiri nama-nama yang akan berangkat
dengan format: Nomor, Nama, NIP, Unit Kerja).
Dalam pokok surat pengantar, tulis Perihal: Permohonan Paspor Dinas dan Izin Belajar ke Luar Negeri
- Melampirkan foto copy SK Kepegawaian pertama dan terakhir;
- Melampirkan foto copy Kartu Pegawai;
- Melampirkan pas photo berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2
lembar dan 4x6 sebanyak 2 lembar dengan background warna putih (berjas
dan berdasi bagi laki-laki). Tampilan photo harus dekat, sekitar 80%.
Ekspresi wajah normal, tidak boleh tersenyum.
- Mengisi Formulir Surat Perjanjian dan Daftar Riwayat Hidup dari Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Depag RI. Surat Perjanjian harus dibubuhi tanda tangan di atas meterai 6000.
Dokumen-dokumen tersebut dikirim ke alamat berikut:
Kepada Yth.:
Direktur Pendidikan Tinggi Islam
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
Departemen Agama RI
Jl. Lapangan Banteng Barat No. 3-4 Lt. 8
Jakarta
Pengiriman dapat dilakukan melalui pos atau dikirim langsung.
|
C. |
Pengisian Formulir melalui Komputer |
|
Pengisian formulir
Surat Perjanjian dan Daftar Riwayat Hidup dapat ditulis dengan tinta,
atau dilakukan melalui komputer dengan cara sbb.:
- Download
- Formulir Surat Perjanjian dan daftar riwayat hidup lalu buka file yang telah didownload.
-
Isilah formulir dengan cara 1). Tekan
Tab untuk memulai dan setiap pindah lajur. 2). Untuk memperbesar atau
memperkecil penampilan layar, tekan Ctrl+0 atau Ctrl+1 atau Ctrl+2 atau
Ctrl+3)
Catatan Penting:
Subdit Kerjasama dan Kelembagaan hanya akan
memproses Surat Rekomendasi dari Direktur Pendidikan Tinggi Islam.
Selanjutnya berkas akan dikirim ke Biro Kepegawaian dan Biro Hukum dan
Kerjasama Luar Negeri Departemen Agama RI. Oleh karena itu, pemohon
diharap proaktif menghubungi kedua Biro tersebut untuk memperoleh
konfirmasi tentang posisi terakhir permohonan paspor dinas.
|
0 komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Sudah Membacanya dan tolong kasih Komentarnya.