Minggu, 08 Juli 2012
SYARAT GURU PINDAH KE STRUKTURAL
Syarat Guru Pindah Ke Struktural :
1. Surat Pengantar dari Kantor Kemenag Kota/Kab.
2. Permohonan Pribadi
3. Surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan guru
4. Surat persetujuan dari kantor kemenag
5. SK Kenaikan pangkat terakhir
6. DP3 Tahun terakhir
7. Karpeg
8. Surat persetujuan pengawas
apabila persyaratan tersebut sudah lengkap urusan kepegawaian setempat akan mengirimkan berkas saudara ke kanwil untuk di proses. apabila saudara berpangkat III/d ke bawah maka surat keputusan cukup di buat dari kanwil namun apabila saudara berpangkat IV/a keatas, maka kanwil akan mengirimkan berkas permohonan mutasi tersebut ke pusat untuk diterbitkan surat keputusan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Sudah Membacanya dan tolong kasih Komentarnya.