Dalam Islam, diatur adab-adab yang senantiasa kita lakukan setiap hari. Conth kecilnya adalah minum. Islam menganjurkan kita untuk minum sambil duduk dan sebaiknya tidak dalam keadaan berdiri.
Why??? Mungkin kita terus bertanya-tanya apa alsannya dan hikmah dibalik anjuran tersebut. Yuk kita simak bersama…
Di dalam tubuh manusia, ada organ yang bernama sfringer. Sfringer adalah saringan yang terbuka ketika duduk dan menutup di saat berdiri. Air yang kita minum tidak 100% steril dan kita juga tidak mampu meyakini kesterilan air yang kita minum tersebut.Jika kita minum sambil berdiri, maka air tidak aka tersaring karena sfringer tertutup dan air akan langsung masuk ke kandung kemih. Hal ini akan memicu terjadinya atau terbentuknya kristal-kristal di dalam ginjal. Nah, jika terbentuk kristal tersebut, secara otomatis akan menyebabkan penyakit ginjal, seperti kencing batu dan penyakit ginjal lainnya akibat terakumulasinya kristal dalam ginjal.
Nah teman-teman, sekarang sudah tahukan bahwa sebenarnya Islam sangat menyayangi pengikutnya. Sunnah Rasul inipun sangat bermanfaat bagi manusia. Sekarang, tergantung kalian saja. Mau sehat atau tidak…
Selamat minum dengan tidak berdiri yah teman-teman
Karena banyak limbah-limbah yang menyisa di ureter. Inilah yang bisa menyebabkan penyakit kristal ginjal.
Salah satu penyakit ginjal yang berbahaya. Susah kencing itu penyebabnya.
Cara mengatasinya :
1. biasakan minum duduk.
2. banyak minum air putih.
Kajian menurut Islam:
Dari Anas dan Qatadah, Rasulullah saw bersabda:
Sesungguhnya beliau melarang seseorang minum sambil berdiri, Qotadah berkata: Bagaimana dengan makan? beliau menjawab: Itu lebih buruk lagi. (HR.Muslim dan Turmidzi)
Bersabda Nabi dari Abu Hurairah,“Jangan kalian minum sambil berdiri ! Apabila
kalian lupa, maka hendaknya ia muntahkan ! (HR. Muslim)
Sekecildan seremeh apapun sesuatu menurut anggapan kita tidak akan terlepas dari sorotan islam sehingga agama Islam memberikan petunjuk dan jalan kebaikan di dalamnya. Seperti halnya minum, Islam mengajarkan bagaimana tata cara minum. Para ulama menegaskan bahwa minum sambil duduk lebih utama dari pada minum sambil berdiri. Ini berdasarkan hadits Nabi SAW :“Janganlah di antara kalian minum sambil berdiri, bila terjadi maka muntahkanlah airnya (HR muslim).
Di samping itu, menurut Ibnul Qoyyim ada beberapa afat (akibat buruk) bila minum sambil berdiri. Apabila minum sambil berdiri, seperti pendapat Ibnul Qoyyim, maka di samping tidak dapat memberikan kesegaran pada tubuh secara optimal juga air yang masuk ke dalam tubuh akan cepat turun ke organ tubuh bagian bawah. Hal ini dikarenakan air yang dikonsumsi tidak tertampung di dalam maiddah (lambung) yang nantinya akan dipompa oleh lever untuk disalurkan ke seluruh organ-organ tubuh. Dengan demikian airtidak akan menyebar ke organ-organ tubuh yang lain. Padahal menurut ilmu kedokteran tujuh puluh persen dari tubuh manusia terdiri dari zat cair.
Tulang-tulangpun mengandung air sebanyak tiga puluh sampai empat puluh persen. Sebagian besar darah terdiri dari air dimana terdapat larutan bahan-bahan selain sel-sel darah. Akibatnya bilamana pembuangan air dari dalam tubuh lebih besar daripada pemasukannya, terjadilah dehidrasi yaitu kekurangan zat cair dalam tubuh. Begitu juga
kadar air dalam jaringan tubuh diatur dengan tepat. Jika terdapat selisih sepuluh persen saja maka gejala-gejala serius akan timbul. Kalau selisih ini mencapai dua puluh persen maka orangnya akan mati.
Oleh sebab itu, dianjurkan memuntahkan air apabila terlanjur minum sambil berdiri seperti yang disebut dalam hadits di atas. Para ahli hikmah juga memberi jalan keluar bila terpaksa minum sambil berdiri yaitu menggerak-gerakan dua ibu jari kaki insya Allah akan dapat menolak efek-efek negatif seperti yang disebut di atas.
Inilah Adab Minum Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
Aktivitas minum merupakan aktivitas yang lekat dengan kehidupan kita sehari-hari. Sehingga hal ini merupakan kesempatan yang baik untuk memberikan pengajaran bagi anak-anak kita dan melatihnya agar terbiasa minum sesuai dengan tauladan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beberapa adab minum yang dicontohkan olehRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam antara lain:
BAHAYANYA MINUM SAMBIL BERDIRI
Air minum yang masuk dengan cara minum sambil duduk akan disaring oleh sfringer. Sfringer adalah suatu struktur maskuler (berotot) yang bisa membuka (sehingga air kemih bisa lewat) dan menutup. Setiap air yang kita minum akan disalurkan pada pos-pos penyaringan yang berada di ginjal.
Nah Jika kita minum berdiri, Air yang kita minum tanpa disaring lagi. Langsung menuju kandung kemih. Ketika langsung menuju kandung kemih, maka terjadi pengendapan disaluran ureter.Karena banyak limbah-limbah yang menyisa di ureter. Inilah yang bisa menyebabkan penyakit kristal ginjal.
Salah satu penyakit ginjal yang berbahaya. Susah kencing itu penyebabnya.
Cara mengatasinya :
1. biasakan minum duduk.
2. banyak minum air putih.
Kajian menurut Islam:
Dari Anas dan Qatadah, Rasulullah saw bersabda:
Sesungguhnya beliau melarang seseorang minum sambil berdiri, Qotadah berkata: Bagaimana dengan makan? beliau menjawab: Itu lebih buruk lagi. (HR.Muslim dan Turmidzi)
Bersabda Nabi dari Abu Hurairah,“Jangan kalian minum sambil berdiri ! Apabila
kalian lupa, maka hendaknya ia muntahkan ! (HR. Muslim)
Sekecildan seremeh apapun sesuatu menurut anggapan kita tidak akan terlepas dari sorotan islam sehingga agama Islam memberikan petunjuk dan jalan kebaikan di dalamnya. Seperti halnya minum, Islam mengajarkan bagaimana tata cara minum. Para ulama menegaskan bahwa minum sambil duduk lebih utama dari pada minum sambil berdiri. Ini berdasarkan hadits Nabi SAW :“Janganlah di antara kalian minum sambil berdiri, bila terjadi maka muntahkanlah airnya (HR muslim).
Di samping itu, menurut Ibnul Qoyyim ada beberapa afat (akibat buruk) bila minum sambil berdiri. Apabila minum sambil berdiri, seperti pendapat Ibnul Qoyyim, maka di samping tidak dapat memberikan kesegaran pada tubuh secara optimal juga air yang masuk ke dalam tubuh akan cepat turun ke organ tubuh bagian bawah. Hal ini dikarenakan air yang dikonsumsi tidak tertampung di dalam maiddah (lambung) yang nantinya akan dipompa oleh lever untuk disalurkan ke seluruh organ-organ tubuh. Dengan demikian airtidak akan menyebar ke organ-organ tubuh yang lain. Padahal menurut ilmu kedokteran tujuh puluh persen dari tubuh manusia terdiri dari zat cair.
Tulang-tulangpun mengandung air sebanyak tiga puluh sampai empat puluh persen. Sebagian besar darah terdiri dari air dimana terdapat larutan bahan-bahan selain sel-sel darah. Akibatnya bilamana pembuangan air dari dalam tubuh lebih besar daripada pemasukannya, terjadilah dehidrasi yaitu kekurangan zat cair dalam tubuh. Begitu juga
kadar air dalam jaringan tubuh diatur dengan tepat. Jika terdapat selisih sepuluh persen saja maka gejala-gejala serius akan timbul. Kalau selisih ini mencapai dua puluh persen maka orangnya akan mati.
Oleh sebab itu, dianjurkan memuntahkan air apabila terlanjur minum sambil berdiri seperti yang disebut dalam hadits di atas. Para ahli hikmah juga memberi jalan keluar bila terpaksa minum sambil berdiri yaitu menggerak-gerakan dua ibu jari kaki insya Allah akan dapat menolak efek-efek negatif seperti yang disebut di atas.
Inilah Adab Minum Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
Aktivitas minum merupakan aktivitas yang lekat dengan kehidupan kita sehari-hari. Sehingga hal ini merupakan kesempatan yang baik untuk memberikan pengajaran bagi anak-anak kita dan melatihnya agar terbiasa minum sesuai dengan tauladan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beberapa adab minum yang dicontohkan olehRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam antara lain:
- Meniatkan minum untuk dapat beribadah kepada Allah agar bernilai pahala. Segala perkara yang mubah dapat bernilai pahala jika disertai dengan niat untuk beribadah. Wahai para ibu, maka niatkanlah aktivitas minum kita dengan niat agar dapat beribadah kepada Allah. Dan janganlah lupa memberitahukan anak tentang hal ini.
- Memulai minum dengan membaca basmallah. Diantara sunnah Nabi adalah mengucapkan Basmallah sebelum minum. Hal ini berdasarkan hadits yang memerintahkan membaca ‘bismillah’ sebelum makan. Bacaan bismillah yang sesuai dengan sunnah adalah cukup dengan bismillah tanpa tambahan
ar-Rahman dan ar-Rahim.Dari Amr bin Abi Salamah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai anakku, jika engkau hendak makan ucapkanlah bismillah, makanlah dengan
tangan kananmu dan makanlah makanan yang berada di dekatmu.” (HR Thabrani dalam Mu’jamKabir) Dalam silsilah hadits shahihah, 1/611 Syaikh al-Albani mengatakan, “Sanad hadits ini shahih menurut persyaratan Imam Bukhari dan Imam Muslim)Wahai ibu, jangan lupa untuk mengingatkan anak-anak kita untuk membaca ‘bismillah’ ketika hendak minum, agar setan tidak ikut serta menikmati makanan dan minuman yang sedang kita konsumsi. - Minum dengan tangan kanan.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang dari kalian hendak makan, hendaklah makan dengan tangan kanan. Dan apabila ingin minum, hendaklah minum dengan tangan kanan. Sesungguhnya setan makan dengan tangan kirinya dan minum dengan tangan kirinya.” (HR. Muslim) Ajarkanlah pada si kecil untuk selalu menggunakan tangan kanan ketika makan dan minum. Seringkali si kecil lupa meskipun telah kita ajari, apalagi ketika menyantap makanan ringan(snack) bersama teman mainnya. Nah, saat kita melihatnya, ingatkanlah ia. Janganlah bosan dan merasa jemu untuk mengingatkan anak kita. Insyaa Allah jika kita melakukannya dengan ikhlas mengharap ridha Allah, Allah akan mengganti usaha kita tersebut dengan pahala.
- Tidak bernafas dan meniup air minum.Termasuk adab ketika minum adalah tidak bernafas dan meniup air minum. Ada beberapa hadits mengenai hal ini:Dari Abu Qatadah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian minum maka janganlah bernafas dalam wadah air minumnya.” (HR. Bukhari no. 5630 dan Muslim no. 263)Dari Ibnu Abbas, “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk bernafas atau meniup wadah air minum.” (HR.Turmudzi no. 1888 dan Abu Dawud no. 3728, hadits ini dishahihkan oleh Al-Albani).Dalam Syarah Shahih Muslim, Imam Nawawi mengatakan, “Larangan bernafas dalam wadah air minum adalah termasuk etika karena dikhawatirkan hal tersebut mengotori air minum atau menimbulkan bau yang tidak enak atau dikhawatirkan ada sesuatu dari mulut dan hidung yang jatuh ke dalamnya dan hal-hal semacam itu. Dalam Zaadul Maad IV/325 Imam Ibnul Qayyim mengatakan, “Terdapat larangan meniup minuman karena hal itu menimbulkan bau yang tidak enak yang berasal dari mulut. Bau tidak enak ini bisa menyebabkan orang tidak mau meminumnya lebih-lebih jika orang yang meniup tadi bau mulutnya sedang berubah. Ringkasnya hal ini disebabkan nafas orang yang meniup itu akan bercampur dengan minuman. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dua hal sekaligus yaitu mengambil nafas dalam wadah air minum dan meniupinya.
- Bernafas tiga kali ketika minum.Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu beliau mengatakan, “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam minum beliau mengambil nafas di luar wadah air minum sebanyak tiga kali.” Dan beliau bersabda, “Hal itu lebih segar, lebih enak dan lebih nikmat.”Anas mengatakan, “Oleh karena itu ketika aku minum, aku bernafas tiga kali.” (HR. Bukhari no. 45631 dan Muslim no. 2028). Yang dimaksud bernafas tiga kali dalam hadits di atas adalah bernafas di luar wadah air minum dengan menjauhkan wadah tersebut dari mulut terlebih dahulu, karena bernafas dalam wadah air minum adalah satu hal yang terlarang sebagaimana penjelasan di atas.
- Larangan minum langsung dari mulut teko/ceret.Dari Abu Hurairah, beliau berkata, “Rasulullah melarang minum langsung dari mulut qirbah (wadah air yang terbuat dari kulit) atau wadah air minum yang lainnya.”(HR Bukhari no. 5627). Menurut sebagian ulama minum langsung dari mulut teko hukumnya adalah haram, namun mayoritas ulama mengatakan hukumnya makruh. Ketahuilah wahai para ibu muslimah, yang sesuai dengan adab islami adalah menuangkan air tersebut ke dalam gelas kemudian baru
meminumnya.Dari Kabsyah al-Anshariyyah, beliau mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammasuk ke dalam rumahku lalu beliau minum dari mulut qirbah yang digantungkan sambil berdiri. Aku lantas menuju qirbah tersebut dan memutus mulut qirbah itu.” (HR. Turmudzi no. 1892, Ibnu Majah no. 3423 dan dishahihkan oleh Al-Albani). Hadits ini menunjukkan bolehnya minum dari mulut wadah air. Untuk mengkompromikan dengan hadits-hadits yang melarang, al-Hafidz Ibnu Hajar al-Atsqalani mengatakan, “Hadits yang menunjukkan bolehnya minum dari mulut wadah air itu berlaku dalam kondisi terpaksa.” Mengompromikan dua jenis hadits yang nampak bertentangan itu lebih baik daripada menyatakan bahwa salah satunya itumansukh (tidak berlaku).”(Fathul Baari, X/94) - Minum dengan posisi duduk.Terdapat hadits yang melarang minum sambil berdiri. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian minum sambil berdiri. Barang siapa lupa sehingga minum sambil berdiri, maka hendaklah ia berusaha untuk memuntahkannya.” (HR. Ahmad no 8135). Namun disamping itu, terdapat pula hadits yang menunjukkanbahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam minum sambil berdiri. Dari Ibnu Abbas beliaumengatakan, “Aku memberikan air zam-zam kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Maka beliau lantas minum dalam keadaan berdiri.” (HR. Bukhari no. 1637, dan Muslim no. 2027). Dalam hadits yang pertama Rasulullah melarangminum sambil berdiri sedangkan hadits kedua adalah dalil bolehnya minum sambil berdiri. Kedua hadits tersebut adalah shahih. Lalu bagaimana mengkompromikannya..? Mengenai hadits di atas, ada ulama yang berkesimpulan minum sambil berdiri diperbolehkan, meski yang lebih utama adalah minum sambil duduk. Diantara ulama tersebut adalah Imam Nawawi dan Syaikh Utsaimin. Meskipun minum sambil berdiri diperbolehkan, namun yang lebih utama adalah sambil duduk karena makan dan minum sambil duduk adalah kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Minum sambil berdiri tidaklah haram akan tetapi melakukan hal yang kurang utama.
- Menutup bejana air pada malam hari. Biasakan diri kita untuk menutup bejana air pada malam hari dan jangan lupa mengajarkan anak kita tentang hal ini. Sebagaimana hadits dari Jabir bin Abdillah, ia
berkata, aku mendengar Rasulullah bersabda, “Tutuplah bejana-bejana dan wadah air. Karena dalam satu tahun ada satu malam, ketika ituturun wabah, tidaklah ia melewati bejana-bejana yang tidak tertutup, ataupun wadah air yang tidak diikat melainkan akan turun padanya bibit penyakit.” (HR. Muslim) - Puas dengan minuman yang ada dan tidak mencelanya. Ajarkan pula kepada anak, bahwa kita tidak boleh mencela makanan walaupun kita tidak menyukainya.
MINUM SAMBIL BERDIRI
١٧٥ - لاَ يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ قَائِمًا
“Sungguh janganlah salah seorang dari kamu minum sambil berdiri.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim (6/110-111) dari Umar bin Hamzah: “Telah bercerita kepadaku Abu Ghithan Murri, bahwa sesungguhnya dia mendengar Abu Hurairah berkata: “Telah bersabda Rasulullah e…, kemudian dia menyebutkan hadits itu dan menambahkan:
“Barangsiapa yang lupa maka hendaklah memuntahkannya.”
Saya katakan: Umar di sini, meskipun telah dibuat hujjah oleh Imam Muslim, namun dinilai lemah oleh Imam Ahmad, Ibnu Ma’in, An-Nasa’i dan lain-lainnya. Oleh karena itu Al-Hafizh dalam At-Taqrib mengatakan:”Ini Dha’if”. Tetapi shahih dengan lafazh lain. Oleh karena itu saya memberlakukannya di sini tanpa tambahan tersebut. Sesungguhnya hadits ini juga diriwayatkan oleh Abu Ziyad Ath-Thihani, dia berkata: “Aku mendengar Abu Hurairah menuturkan:
عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسّلَّمَ أَنَّهُ رَأٰٰى رَجُلاً يَشْرَبُ قَا ءِمًا فَقَالَ لَهُ : قِهْ ، قَالَ : لِمَهْ ؟ قَالَ : أَيَسُرُّكَ أَنْ يَشْرَبَ مَعَكَ الْهِرُّ ؟ قَالَ : لاَ ، قَالَ : فَاِنَّهُ قَدْ شَرَبَ مَعَكَ مَنْ هُوَ شَرُّ مِنْهُ ! أَالشَّيْطَانُ !!
“Dari Nabi e, bahwa sesungguhnya beliau melihat seorang lelaki minum dengan berdiri. Kemudian beliau bersabda kepadanya, “Muntahkanlah!” Orang itu bertanya: “Mengapa?”Beliau bersabda: “Apakah kamu suka jika minum bersama dengan kucing?” Orang lelaki itu menjawab: “Tidak.” Dia bersabda lagi: “Sesungguhnya telah minum bersamamu sesuatu yang lebih buruk daripada itu, yaitu setan.”
Hadits ini telah ditakhrij oleh Imam Ahmad (7990), Ad-Darimi (2/121), Ath-Thahawi dalam Musykilul-Atsar (3/19) dari Syu’bah dari Abu Ziyad.
Hadits ini shahih sanadnya. Para perawinya tsiqah, yakni para perawi Asy-Syaikhain, kecuali Abu Ziyad. Dalam hal ini Ibnu Ma’in megnatakan: “Ia seorang syaikh yang bagus haditsnya,” seperti keterangan dalam Al-Jarh wat-Ta’dil (4/2/373). Karena itu perkataan Adz-Dzahabi “tidak dikenal”, adalah termasuk sesuatu yang tidak perlu diperhatikan, khususnya setelah dua imam tersebut menilainya tsiqah.
Hadits ini juga muncul dengan lafazh lain, yaitu:
١٧٦ - لَوْ يَعْلَمَ الَّذِي يَشْرَبُ وَهَوَ قَائِمٌ مَا فِي بَطْنِهِ لاَسْتَقَاءَ .
“Jikalau orang yang minum sambil berdiri itu mengetahui apa yang ada dalam perutnya, tentu dia akan memuntahkannya.”
Hadits ini ditakhrij oleh Imam Ahmad (7790 dan 7796) dari Az-Zuhri dari seorang lelaki dari A’masy, dari Abi Shalih, yang ini juga dari Abu Hurairah yang menuturkan: “Telah bersabda Rasulullah e…” Kemudian Ath-Thahawi juga meriwayatkannya dalam Musykilul Atsar (3/18) dari Al-A’masy dengan menambahkan:
“Sampai tibalah Ali bin Abi Thalib, lalu dia berdiri kemudian minum sambil berdiri.”
Saya berpendapat: Sanad yang kedua ini shahih. Perawinya adalah Asy-Syaikhain. Dan dalam sanad yang pertama terdapat lelaki yang tidak disebutkan. Jika dia bukan Al-A’masy, maka akan menguatkan hadits tersebut. Namun jika dia adalah A’masy, maka hadits itu juga tidak cela, sebagaimana telah jelas. Dan dalam Majma az-Zawaid (79/5) disebutkan: “Hadits ini telah diriwayatkan oleh Imam Ahmad dengan dua sanad dan diriwayatkan oleh Bazzar. Salah satu dari dua sanad Ahmad tersebut, para perawinya adalah perawi-perawi yang shahih.
Sesungguhnya hadits ini mengandung suatu larangan yang sangat halus terhadap perilaku minum sambil berdiri. Larangan yang jelas mengenai hal ini telah datang dari hadits Anas t, yaitu:
١٧٧ - نَهٰى ( وَفِي لَفَظٍ زَجَرَ ) عَنَ الشُّرْبِ قَائِمَا
“Nabi e melarang (dalam suatu riwayat mencela) terhadap minum dengan berdiri.”
Hadits ini ditakhrij oleh Imam Muslim (juz I hal. 110), Abu Dawud (no. 3717), At-Tirmidzi (3/117), Ad-Darimi (2/120-121), Ibnu Majah (2/338), Ath-Thahawi dalam Syarh Al-Ma’ani (2/357) dan Al-Musykil (3/18), (2/332), Ahmad (3/118, 131, 147,199, 214, 250, 277, 291), dan Abu Ya’la (156/2, 158/2, 159/2) serta Adh-Dhiya’ dalam Al-Mukhtarah (205/2) dari jalur Qatadah berasal dari Anas secara marfu’. Dua orang terakhir ini menambahkan kalimat: “dan makan sambil berdiri.” Dalam sanad keduanya ada Makhtar Al-Waraq, dia dha’if dan sungguh diperselisihkan. Kemudian dalam riwayat Muslim dan lainnya terdapat lafazh:
“Qatadah berkata, “Kemudian kami berkata: “Kalau makan?” Beliau bersabda: “Itu lebih buruk dan lebih keji.”
Saya berpendapat: Riwayat keduanya dalah mudarrajah (disadur dari sesuatu yang bukan hadits namun diasumsikan hadits). Dalam hal ini Qatadah mempunyai dua sanad lain:
Pertama: Dia meriwayatkan hadits itu dari Abi Isa Al-Aswari yang berasal dari Abi Sa’id Al-Khudzri dengan lafazh kedua hadits itu ditakhrij oleh Imam Muslim dan Ath-Thahawi.
Kemudian ia juga meriwayatkannya dari Abu Muslim Al-Judzami berasal dari Al-Jarul bin Al-Alla’ra.
Hadits tersebut ditakhrij oleh Ath-Thahawi dan At-Tirmidzi. At-Tirmidzi mengatakan: “Hadits ini hasan gharib.”
Hadits ini juga memiliki syahid (hadits pendukung) yaitu hadits Abu Hurairah yang serupa dengan itu.
Hadits itu ditakhrij oleh Imam Ahmad (2/327) dan Ath-Thahawi, sedang nilai sanadnya adalah shahih.
Hadits itu juga memiliki syahid lain dari hadits Jabir yang serupa, ditakhrij oleh Abu ‘Urwabah Al-Harani dalam Hadits Al-Juzurin (1/51) dengan sanad shahih.
Kejelasan larangan dalam hadits-hadits tersebut menunjukkan diharamkannya minum dengan berdiri tanpa udzur. Namun banyak pula hadits lain yang menunjukkan bahwa Nabi e juga pernah minum sambil berdiri. Karena itu akibatnya para alim ulama berbeda pendapat dalam menyatukan hadits-hadits itu. Ulama kebanyakan berpendapat bahwa larangan itu Li at-Tanzih (makruh). Sedangkan perintah untuk memuntahkan adalah Sunnah. Sementara itu Ibnu Hazem berbeda dengan mereka. Dia berpendapat, bahwa larangan itu menunjukkan haram. Agaknya pendapat inilah yang lebih mendekati kebenaran. Karena bila untuk sekedari ‘tanzih” tidak perlu menggunakan kata “zijirun” (tercela), dan tidak akan diperintahkan untuk memuntahkan, sebab perintah memuntahkan di situ adalah sesuatu yang sulit bagi seseorang untuk melakukannya, sehingga tidak mungkin syariat membebankan sesuatu yang seberat itu hanya untuk perkara yang sekedar sunnah. Demikian pula hadits itu juga berbunyi “Sesungguhnya setan telah minum bersamamu.” Ini adalah suatu larangan atau peringatan keras agar tidak minum dengan berdiri. Jadi tidak tepat jika peringatan itu hanya diberikan untuk perkara meninggalkan sunnah saja.
Sedangkan hadits-hadits yang menerangkan minum dengan berdiri adalah mungkin karena ada udzur seperti tempat yang sempit atau karena tempat airnya tergantung. Karena memang ada hadits-hadits yang menunjukkan yang demikian itu. Wallahu a’lam.
0 komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Sudah Membacanya dan tolong kasih Komentarnya.