Jakarta (Pinmas)--Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung penerapan Undang-Undang (UU) Kerukunan Umat Beragama (KUB) sebagai instrumen guna mengatur dan menciptakan hubungan harmonis antarumat beragama di Indonesia.
"RUU ini sebagai inisiatif DPR dan kita ingin berprasangka baik karena ini bagian dari upaya mengatur hubungan antarumat beragama selama ini yang dalam realitasnya sudah terlalu sering terjebak dalam konflik," ujar Ketua MUI Slamet Effendy Yusuf dalam Workshop Menyikapi Kehendak Masyarakat Tentang RUU KUB yang dihadiri sejumlah tokoh agama dan akademisi di Jakarta, Rabu (21/12) malam.
Pasalnya Slamet memandang, citra Indonesia belakangan menurun akibat konflik besar bernuansa agama seperti yang pernah terjadi di Ambon maupun Poso serta persoalan pendirian rumah ibadah yang mencuat belakangan ini.
Karena itu ia menilai, sejumlah persoalan bernuansa agama itu memerlukan sebuah penyelesaian atau solusi. "Konflik besar seperti Ambon dan Poso dan permasalahan rumah ibadah seperti GKI Yasmin atau masalah pendirian masjid di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) berdampak bagi citra Indonesia," katanya.
Slamet memahami apabila, pro dan kontra masih mengiringi RUU KUB. Ia menilai, pro dan kontra itu wajar mengingat sebuah RUU dipastikan mempunyai kelemahan. Akan tetapi, ia mengimbau agar pihak yang kontra tidak bersikap apriori terhadap RUU KUB. "Diperlukan jiwa besar yang tidak bersifat apriori dalam menyikapi RUU ini. Melalui pembahasan secara bersama-sama bisa terlihat mana bagian yang berlebihan ataupun bagian yang dirasa masih kurang," katanya.
Hal terpenting yang perlu dikedepankan, tambah Slamet, seluruh stakeholders yang selama ini terkait dalam persoalan kerukunan umat beragama ini perlu dilibatkan untuk membahas RUU KUB. "Jadi pembahasannya tidak usah dilama-lamakan atau harus tergesa-gesa juga. Biarkan mengalir saja dilihat dari permasalahannya," katanya.(Jurnas/Aria Triyudha)
0 komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Sudah Membacanya dan tolong kasih Komentarnya.