WAROENG BELAJAR

Selasa, 27 Maret 2012

SUNNAH QABLIYAH JUMAT DAN MAGHRIB

٢۳٢ - مَا مِنْ صَلاَةٍ مَفْرُوْضَةٍ إِلاَّ وَبَيْنَ يَدَيْهَا رَكْعَتَانِ

 Tidak ada shalat furdhu. kecuali sebelumnya ada dua raka 'at."
Hadits ini ditahrij oleh Abbas At-Tarqufi di dalam kitab haditsnya (Q.14/1). Ibnu Nasher di dalam Qiyamul-Lail (hal. 26). Ar-Ruyani di dalam Musnad-nya (Q. 1/238). Ibnu Hibban di dalam kitab Shahih-nya (hadits no. 615), Ath-Thabrani di dalam Al-Mu'jamid-kabir (juz II/210/69), lbnu Adi di dalam Al-Kamil (Q/46), dan Ad-Daruquthni di dalam kitab Sunan-nya (hal. 99), dari dua jalur yang berasal dari Tsabit bin Ijlan. dari Sulaim bin Amir dari Abdillah bin Zubair secara marfu'. Ibnu Adi berkomentar: "Tsabit bin Ijlan haditsnya tidak banyak."

Saya menilai: la tsiqah. seperti yang dikatakan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Ma'in. Sedang Duhaim dan Nasa'i mengatakan: "Orang seperti dia perlu disangsikan, sekalipun tidak berbeda dengan orang-orang tsiqah. Jika berbeda. maka tanpa ragu haditsnya dipandang syadz (menyimpang)."

Saya menilai: Dengan demikian maka haditsnya shahih. Sebab ia tidak berbeda dengan perawi-perawi tsiqah. Bahkan sesuai dengan hadits Abdullah bin Mughaffal yang diriwayatkannya secara marfu', dengan matan:

"Di antara dua adzan terdapat shalat. la berkata pada rang ketiga: Bagi siapa saja yang menghendakinya. "

Hadits ini ditakhrij oleh As-Sitiah dan lbnu Nasher. Sebagian ulama muta'akhirin menggunakannya sebagai dalil disyari'atkannya shalat sunnat qabliyah Jumat. Pemakaian dalii ini tidak benar. Sebab pada masa Nabi r hanya ada satu adzan dan iqamat. Di antara keduanya hanya terdapat khutbah. Hal itu telah saya jelaskan di dalam kitab Al-Ajwibah An-Nqfi'ah. Oleh karena itu, Al-Bushairi di dalam Az-Zuwa’id menyatakan: Itulah dalil terbaik yang diduga untuk qabliyah Jumat, (Q.I/72) tepatnya: "Hal ini sulit digambarkan bagi shalat Nabi. Sebab di antara adzan dan iqamat hanya terdapat khutbah. Dengan demikian. tidak ada shalat antara keduanya."

Semua hadits yang menjelaskan qabliyah Jum'ah tidak ada yang shahih. Bahkan ada yang sangat dha'if, seperti dijelaskan oleh Az-Zaila'i di dalam Nashbur-Rayah (2/206-207). Ibnu Hajar di dalam Al-Futh (2/341) dan yang lain. Di dalam Silsilatul-Ahadilsidh-Dha'ifah saya telah men­jelaskan sebagian yang dibahas dalam Al-Ajwibah.

Yang benar adalah bahwa hadits itu menunjukkan disyari'atkannya shalat sunnah sebelum shalat fardhu. Dalam hal ini Nabi r mempraktikkan bahkan memerintahkan untuk melakukannya, seperti shalat Maghrib. Hal itu terbukti shahih. baik dilihat dari segi tindakan. perintah. maupun taqrir beliau.

Adapun mengenai tindakan dan perintah beliau ada riwayat yang jelas dari Abdullah Al-Muzani. bahwa Rasulullah melakukan shalat dua raka'at sebelum Maghrib. Kemudian beliau bersabda:

٢۳۳ - صَلُّوْا قَبْلَ الْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ . ثُمَّ قَالَ فِي الثَّالِثَةِ لِمَنْ شَاءَ خَافَ أَنْ يَحْسِبَهَا النَّاسُ سُنَّةً   

"Shalatlah dua raka'at sebelum Maghrib." Kemudian beliau ber­sabda untuk yang ketiga kalinya '' Bagi siapa saja vang menghendakinya. Beliau khawatir manusia akan menganggapnya sunnah."
Hadits ini ditakhrij oleh lbnu Nasher di dalam Qiyamul-Lail (28), ia berkata: "Abdul Warits bin Abdush Shamad bin Abdul War its bin Sa' id telah meriwayatkan kepadaku. ia berkata: "Husain telah meriwayatkan kepadaku dari Buraidah. bahwa Abdullah Al-Muzani ra meriwayatkan hadits itu kepadanya. Sementara itu Imam Ahmad Al-Muqrizi di dalam kitab Mukhtashur-nya menyebutkan:

"Sanad ini shahih sesuai dengan syarat Imam Muslim, sebab Abdul Wants bin Abdus Shamad dijadikan hujjah oleh Imam Muslim. Sedang perawi lainnya juga dibuat hujjah oleh jamaah (sekelompok ulama). Sementara itu di dalam kitab Ibnu Hibban ada hadits lain, bahwa Nabi r melakukan shalat dua raka'at sebelum Maghrib."

Saya berpendapat: Memang benar apa yang beliau katakan. Hanya penyebutan hadits selain di dalam kitab lbnu Hibban perlu ditinjau kembali, sebab matan itu sama, bagaimana bisa dikatakan sebagai hadits yang lain. Dan anehnya Al-Muqrizi mengutipnya dari Ibnu Hibban sebagai herikut:

"Ibnu Hibban berkata: Muhammad bin khuzaimah telah memberi khabar kepadaku, ia berkata: Abdul Warits bin Abdus Shamad bin Abdul Warits telah meriwayatkan kepadaku, ia berkata: Ayahku telah meriwayatkan kepadaku, ia berkata: Husain Al-Mu'allim dari Abdullah bin Buraidah telah menriwayatkan kepadaku bahwa Abdullah Al-Muzani ra diberitahu. bahwa Rasulullah r shalat dua raka'at sebelum Maghrib."

Hadits itu ada di dalam Mawuridudh-Dham'an Ila Znwa idi Ibnu Hibban (hadits no. 617). Setelah itu Ibnu Hibhan menyebutkan: (kemudian ia menyebutkan hadits itu selengkapnya).

Ini mengisyaratkan bahwa hadits yang ada pada Ibnu Hibban tidak seperti yang dikutip oleh Al-Muqrizi, melainkan hanya disempurnakan. Penympurnaan itu ada pada kalimat: "kemudian beliau bersabda: Shalatlah..." Hadits itu hanya mengalami proses takhrij.

"Hadits itu diriwayatkan oleh Ibnu Nasher dan Ibnu Hibban di dalam kitab Shaihih-nya."

Hadits itu juga ada pada Al-Bukhari dan ulama lain dalam As-Sittah yang diperolehnya dari jalur lain yang berasal dari Abdul Warits bin Sa'id. kakek Abdul Warits bin Abdus Shamad bin Abdul Warits bin Sa'id dari Husain Al-Mu'allim. Namun tanpa kalimat: "Beliau shalat dua raka'at sebelum Maghrib."

Catatan:

Hadits itu mengandung pengertian bahwa perintah Nabi menunjukkan wajib. kecuali ada dalil yang menunjukkan kebolehannya menjadikannya mubah. Demikian pula larangan beliau, menunjukkan ,haram. kecuali ada dalil yang menunjukkan kebolehannya. Demikianiah penjelasan yang ada di dalam Syarhus-Sunnah (Juz I hal 706-707 karya Al-Baghawi.

Sedangkan taqrir beliau adalah hadits berikut ini:
٢۳٤ - كَانَ الْمُؤَذِنُ يُؤَذِّنُ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِصَلاَةِ الْمَغْرِبِ فَيَبْتَدِرُ لِبَابِ أَصْحَابِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسّلَّمَ السّّوَارِي يُصَلُّوْنَ الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْمَغْرِبِ حَتَّى يَخْرُجَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُمْ يُصَلُّوْنَ ( فَيَجِيًءُ الْغَرِيْبُ فَيَحْسَبُ أَنَّ الصَّلاَةَ قَدْ صُلِّيَتْ مِنْ كَثْرَةِ مِنْ يُصَلِّيْهمَِا ) ( وَكَانَ بَيْنَ اْلأَذَانِ وَاْلإِقَامَةِ يَسِيْرٌا )   

"Seorang mu'adzin adzan pada masa Rasul untuk shalat Maghrib. Lulu bergegaslah para sahabat Nabi r yang menjadi pasukan berkuda. Mereka melakukan shalat dua raka'at sebelum Maghrib. Sampai beliau keluar. mereka masih shalat. (Kemudian datanglah seorang asing, la mengira bahwa shalat telah dilaksanakan, karena banyaknya orang yang mengerjakan shalat dua raka'at itu. padahal waktu antara adzan dan iqamat cukup singkat. "
Hadits ini ditakhrij oleh Imam Bukhari (2/85). Ibnu Nasher. Sedangkan tambahan kedua milik Imam Bukhari dan Ahmad. Adapun riwayat dan redaksinya Milik Ibnu Nasher.

Imam Muslim juga mentakhrijnya ( 2/212). Abu Awanah di dalam kitab Shahih-nya {2:26S) dan AI-Baihaqi (2/475). melalui jalur Abdul Aziz bin Shuhaib dari Anas, di dalamnya ada tambahan yang pertama.

Hadits itu juga memiliki sanad lain dari Ibnu Nasher dari kitab Al-Musnad (3:\29. 199. 282) dari Anas.

Hadits ini merupakan nash sharih (jelas) tentang disyaria'atkannya shalat dua raka'at sebelum shalat Maghrib. Hal ini karena telah banyak dilakukan oleh para pembesar sahabat. Nabi r juga menetapkannya (taqrir). Hal ini juga diperkuat dengan sudah populernya dua hadits sebelumnya. Imam Ahmad. Ishaq dan Ashhabul Hadits memandangnya sebagai

sunnah. Sedang mereka yang menyanggahnya sama sekali tidak memiliki dasar. kecuali hanya riwayat Syu'bah. Mereka (di antaranya Hanafiyah) meriwayatkannya dari Abu Syu'aib dari Thawus. yang menuturkan:
"Ibnu Umar ditanya tentang dua raka’at sebelum shalat Maghrib. beliau menjawab: "Suya tidak melihat seorang pun melakukannya. pada masa Rasulullah r "
Atsar ini ditakhrij oleh Abu Dawud (1/202), Sedangkan dari Abu Dawud. Al-Baihaqi (2/476-477) juga mentakhrijnya, kemudian Ad-Daulabi di dalam Al-Kuna (2/5). Sementara itu Abu Dawud mengatakan: "Saya mendengar Yahya bin Mu'in berkata: "(Ia adalah Syu'aib." Maksudnya Syu'aib adalah bagian dari nama Syu'bah."

Saya katakan: Saya tidak mengerti atas dasar apa Yahya bin Mu'in mengatakan bahwa Syu'aib adalah sama dengan Syu'bah. Yang saya tahu hanyalah bahwa Syu'bah bukanlah Yahya bin Abdul Malik bin Abu Ghaniyah. Namun di dalam At-Tahdzib Ibnu Mu'in menyebutkan sebaliknya, yaitu bahwa Syu'aib adalah Yahya bin Abdul Malik bin Abu Ghaniyah. Jika benar bahwa Syu'aib adalah Syu'bah maka jelas ia membuat kesalahan (tidak konsisten menyebutkan siapa sebenarnya Syu'aib). Adapun mengenai Syu'bah itu dalam kenyataannya lebih kuat hat'alannya dibanding dengan Ibnu Abi Ghaniyah, seperti bisa dilihat dalam biografi mereka. Karena itu jika terjadi perbedaan antara Syu'bah dengan Ibnu Abi Ghaniyah. maka Syu'bahlah yang lebih kuat untuk dipegangi. Ibnu Abi Hatim (4389) mengutip pendapat Ibnu Mu'in yang mengatakan:

"Abu Syu'aib yang meriwayatkan dari Thawus dari Ibnu Umar  yang masyhur dan berkebangsaan Bashrah."

Ibnu Mu'in tidak menyebutkan apa yang diriwavatkan oleh Abu Dawud darinya. Ini menunjukkan bahwa Ibnu Mu'in tidak merasa yakin dengan apa yang dikatakannya itu. Hal ini diperkuat dengan salah seorang imam yang tidak mengutip apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud darinva. Bahkan Ad-Daulabi menyebutkan: "Saya mendengar Abdullah bin Ahmad bin Hanbal berkata: "Saya mendengar ayah berkata: Abu Syu'aib mendengar dari Thawuz yang meriwayatkan dari Syu'bah."

Saya berpendapat: Menurut saya Syu'bah ini tidak jelas, meskipun Al-Hafizh di dalam At-Taqrib mengatakan la ba'sa bihi. Sebab oleh Abu Zur’ah orang inilah yang dimaksudkan sebagai Syu'aib As-Siman. Seperti yang dikatakan oleh Al- Haflzh sendiri di dalam At-Tahdzib. Ada pula yang mengatakan bahwa Syu'bah bukanlah pemilik biografi itu. Dari sini kita bisa menilai apa yang dilakukan oleh Ibnu Abi Hatim yang membedakan antara Abu Syu'aib dengan Syu'aib As-Siman. Dan saya belum pernah melihat seorang pun yang dapat dipercaya menilainya adil. Wallahu A'lam.

Kesimpulannya. kita belum bisa yakin untuk menerima keshahihan atsar Ibnu Umar. Bahkan Al-Mafizh di dalam Al-Fath mengisyaratkan kedha'ifannya (2/86). Jika atsar itu shahih. tentu riwayat Anas di atas tidak diakui. seperti dikatakan oleh Al-Baihaqi. Al-Hafizh dan yang lain. Hal ini diperkuat dengan riwayat Ibnu Nasher (27). bahwa ada seseorang bertanya kepada Ibnu Umar. Kemudian Ibnu Umar menjawab: "Dari mana engkau?"

Orang itu menjawab: "Dari Kufah". Orang itu bertanya: "Siapa yang melaksanakan dua raka'at shalat Dhuha?" Kemudian orang itu menambahkan: "Sementara kalian hanya melaksanakan dua raka'at sebelum Maghrib."

Lalu Ibnu Umar menjawab: "Kami diberitahu bahwa pintu-pintu langit akan terbuka setiap ada adzan."

Saya berpendapat: Atsar ini berasai dari Ibnu Umar, dimana menjelaskan disyari'atkannya dua raka'at. yang berbeda dengan makna yang dipahami dari hadits dha'if di atas. Tetapi Al-Muqrizi telah membuang sanad atsar ini seperti yang biasa dilakukan di dalam kitabnya Qiyatmd-lail. Sehingga saya tidak bisa memberikan penilaian shahih tidaknya.

Mereka yang ekstrim ada yang melancarkan sanggahan terhadap mereka yang mengamalkannya berdasarkan dalil-dalil sharih tentang disyari'atkannya dua raka'at sebelum Maghrib. Mereka tidak sependapat dengan itu. tetapi lebih memilih kesunnahan qabliyah Jum'ah. Mereka menggunakan dasar hadits Ibnuz Zubair dan Abdullah bin Mughaffal. Padahal dalil ini sebenarnya juga menafikan dua raka'at tersebut. Ada perbedaan mendasar antara kedua masalah tersebut (dua raka'at sebelum Maghrib dan dua raka'at sebelum Jum'ah). Yang pertama diperkuat dengan praktik. penetapan dan perintah Nabi r. Sedang yang kedua tidak demikian, juga tidak ada yang mendukungnya. Dengan demikian bisakah pendapat mereka itu diterima?
READ MORE - SUNNAH QABLIYAH JUMAT DAN MAGHRIB

BEBERAPA DOA DI WAKTU SORE DAN PAGI HARI


٢٢٧-  مَا يَمْنَعُكِ أَنْ تَسْمَعِي مَا أُوْصِيْكِ ( بِهِ ) ( أَنْ ) تَقُوْلِي إِذَا أَصْبَحْتِ وَإِذَا أَمْسَيْتِ: يَا حَيُّ يَا قَيُّوْمُ بِرَحْمَتِكَ أَسْتَغِيْثُ وَأَصْلِحْ لِي شَأْنِي كُلَّهُ وَلاَ تَكِلْنِي إِلَى نَفْسِي طَرْفَةَ عَيْنٍ أَبَدَا   


"Apa yang membuatmu tidak mau mendengarkan pesanku ini'' Hendaknya di pagi atau sore hari, engkau berdoa: "Wahai Dzat Yang Maha Hidup, Dzat Yang Maha Kekal, dengan rahmat-Mu-lah kami memohon pertolongan. Perbaikilah seluruh tingkah laku kami, dan janganlah Engkau lupakan diri kami sekejap matapun."

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Sina di dalam kitabnya Amalul-Yaum Wal-Lailah (hadits no. 46), dan Al-Baihaqi di dalam Al-Asma' (112) melalui Zaid bin Al-Habbab yang memberitakan: "Utsman bin Mauhib (naskah aslinya tertulis Wahab), telah meriwayatkan kepada kami. Dia seorang bekas budak Bani Hasyim. Dia mengatakan: "Saya mendengar Anas bin Malik ra menuturkan: "Rasulullah r bersabda kepada Fathimah: (Kemudian ia menyebutkan sabda Nabi r di atas).

Saya menilai: Sanad ini hasan. Semua perawinya tsiqah, kecuali Utsman bin Mauhib. Dia bukan Utsman bin Abdullah bin Mauhib. Ibnu Abi Hatim memberi komentar: (3/169) "Shalihul-hadits" (.bagus haditsnya). Sedang Al-Hafizh di dalam At-Taqrib menilainya maqbul (diterima haditsnya).

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i pula di dalam AI-Kubra. dan Al-Bazzar di dalam At-Targhib (1/232) yang kemudian berkata: "Hadits itu diriwayatkannya dengan sanad shahih." Al-Hakim juga meriwayatkannya dan menilainya shahih, sesuai dengan syarat Bukhari Muslim. Adz-Dzahabi sependapat dengan penilaian ini karena adanya waham (asumsi tertentu) dari keduanya, yang akan saya jelaskan di dalam Ta liqur-Raghib. Al-Haitsami sendiri (10/117) berkata: "Hadits itu diriwayatkan oleh Al-Bazzar. semua perawinva perawi hadits shahih. kecuali Utsman bin Mauhib. namun ia tsiqah."
READ MORE - BEBERAPA DOA DI WAKTU SORE DAN PAGI HARI

LARANGAN MENYENTUH WANITA YANG BUKAN MAHRAM


٢٢٦ - لأَنْ يُطْعِنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطِ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنَْ يَمُسَّ امْرَأَةً لاَ تَحِلُّ لَهُ   


"Seseorang ditusuk kepalanya dengan jarum besi lebih baik daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya."

Hadits ini diriwayatkan oleh Ar-Ruyani di dalam kitab Musnad-nya (227/2), ia berkata: "Nashr bin AH telah meriwayatkan kepada kami, ia berkata: "Syaddad bin Sa'id telah meriwayatkan kepada kami dari Abul Ala' yang memberitahukan: "Ma'qal bin Yasar telah meriwayatkan ke-padaku secara marfu".

Sa\a berpendapat: Sanad ini jayyid (bagus). Semua perawinya tsiqah dan termasuk perawi-peraui Bukhari-Muslim. Kecuali Syaddan bin Sa'id. la hanya dipakai oleh Imam Muslim. Dia sedikit mendapatkan kritikan, namun tidak menjatuhkan haditsnya ke tingkat yang lebih rendah daripada hasan. Oleh karena itu. Imam Muslim hanya memakainya sebagai syahid. sedang Adz-Dzahabi di dalam Al-Mizan menilai: "la shalihul-hadits." Sementara AI-Hafizh di dalam At-Taqrib berkomentar: la jujur namun membuat kesalahan.

Abul Ala' adalah Yazid bin Abdillah bin Asy-Syakhir.

Mengenai hadits itu Al-Mundziri di dalam At-Targhib (lihat juz ill. hal 66) menyebutkan:

"[ladits itu diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dan Al-Baihaqi. Perawi-perawi yang dipakai oleh Ath-Thabrani adalah tsiqah dan shahih."

Hadits itu juga diriwayatkan secara mursal. dari hadits Abdullah bin Abi Zakaria Al-Khaza'i. Dia menuturkan: "Rasulullah r bersabda:
َلاَنْيَقْرَعَ الرَّجُلُ قَرْعًا يُخْلِصُ اِلٰى عَظْمِرَ أْسِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ اَنْ تَضَعَ امْرَاَةٌ يَدَهَا عَلٰى رَأْسِهِ لاَتَحِلُّ لَهُ، وَِلاَنْ يَبْرُصَ الرَّجُلُ بَرَصًا حَتّٰى يُخْلِصَ الْبَرَصُ اِلٰى عَظْمِ سَاعِدِهِ لاَتَحِلُّ لَهُ

"Sungguh, jika seseorang dipukul sampai menembus tulang kepalanya adalah lebih baik daripada kepalanya disentuh oleh tangan seorang wanita yang tidak halal baginya. Dan sungguh, seandainya seseorang menderita lepra yang parah hingga menembus tulang lengannya adalah juga lebih baik baginya, daripada ia membiarkan seorang wanita meletakkan langannya ke alas lengannya, padahal wanita itu tidak halal baginya. "

Hadits ini ditakhrij oleh Abu Na'im di dalam kitabnya Ath-Thib (2/33-34) dari Hasyim dari Dawud bin Amer yang mengabarkan: Abdullah bin Abi Zakaria Al-Khaza’i telah meriwayatkannya kepadaku.

Sava berpendapat: Hadits ini mursal dan mu'dhal (beberapa perawinya gugur secara berturut-turut) masih diperparah lagi oleh Hasyim yang mudallis dan meriwayatkannya dengan cara an'anah.

Kata al-mikhyath. berarti jarum, paku dan sejenisnya yang dipergunakan untuk merajut atau menjahit.

Hadits itu mengandung ancaman yang berat bagi mereka yang menyentuh wanita yang tidak halal. Juga menjelaskan haramnya bersalaman dengan kaum wanita. Sebab tidak diragukan lagi bahwa dengan bersalaman pasti menyentuh kulitnya. Pada zaman modern ini. banyak yang melakukan-nya. Bahkan di antara mereka ada yang pendidikan agamanya kuat. Namun seandainya mereka mengingkari perbuatan itu. niscaya tidak terlalu parah kesalahannya. Tetapi kenyataannya banyak di antara mereka yang menganggapnya halal dengan alasan yang mereka cari-cari sendiri. Bahkan saya pernah mendengar. seorang guru ternama di Al-Azhar bersalaman dengan uanita. Hanya kepada-Nya-lah kita mengadukan keganjilan pelaksanaan ajaran agama ini.

Ironisnya ada beberapa kelompok Islam yang secara tegas memperbolehkan bersalaman antara laki-laki dan wanita. Mereka seharusnya segera sadar bahwa dalil yang mereka pakai sebenarnya tidak bisa diterima. Bahkan banyak hadits lain yang secara jelas menyatakan bahwa bersalaman antara laki-laki dan wanita tidak termasuk anjuran syara". Insya Allah akan saya sebutkan beberapa di antaranya.
READ MORE - LARANGAN MENYENTUH WANITA YANG BUKAN MAHRAM
Biografi dan Profil Tokoh TerkenalRumah Yatim, Anak Yatim, Panti Yatim, Panti Asuhan, Panti Sosial, Rumah Zakat, Dompet Dhuafa, Baitul Maal, Sedekah, Zakat, Infaq, Wakaf, Hibah, Donatur, Badan, Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, Dompet Peduli, Pondok Yatim, Pecinta YatimToko Online Aksesoris wanita no.1 di Indonesia-Aini's CollectionFree automatic backlinks exchangeAuto Backlink Gratis Indonesia : AUTO BACKLINK Teralis, Railing Tangga, Railing Balkon, Kanopi, Pintu Besi, Pintu Pagar, Pagar Besi, Pintu Garasi, Tangga BesiALAT BANTU SEX- OBAT KUATDaftar PTC Indonesia pilihan yang selalu membayar Ptc indonesia terbaru,ptc indonesia terpercaya,daftar ptc terpercaya,list ptc indonesia terpercaya,situs ptc indonesia yang bisa dipercaya Free Automatic Backlinks ExchangesFree Automatic Backlinks ExchangesFree Automatic Backlinks ExchangesAqillah Aziz indian classifieds, india classified ads, free classified ads, buy sell free classifieds from india, classified yellow pages, indian ads, post free ads, indian advertisements, free advertising, post sell ads, post buy ads, free job postings, free matrimonial ads, car classifieds, auto classifieds, used stuff, local ads, ads for sale, local classifieds india, click india, property for sale, sell used cars, education institutes, travel deals, mumbai real estate, new delhi restaurants, hotels in bangalore, online classifieds india, buy sell free classifieds, online ads, free ads, indian ads, where can i post free ads, post free business ads, post free employment ads, free online ads posting, how to post free ads, post free banner ads, post free ads internet, free business advertising, local classified ads, free internet classified ads, post free dog ads, placing free ads online, free online advertising sites, where to place free classified ads, used cars classified ads, submit free classified ads, sites to post ads for free, kijiji, free classifieds nyc, post free classified ads no registration, sell car free ads, free online advertising sites, autos, ads for, one india, free classifieds in keralagrahafenomenahati. ALBUM KELUARGA H.M SOEKARNO Rt.04/03 PATIKRAJADownload Mp3 Lagu Religi Mawar Biru Keris adalah budaya asli Indonesia BACKLINK OTOMATIS GRATIS Fenomena Hati . download-aplikasi-gratisbanyumas Pustaka Link Fenomena Hati download-aplikasi-gratisbanyumasdownload-aplikasi-gratisbanyumasSAHABAT UNGU Ciptaan Terbaik Tuhan
Ratu Galunggungarinmawarbirukita download-aplikasi-gratisbanyumas
Kumpulan Artikel Islamiperjalananjihad Daftar Lagu Islami Desa Patikraja. Solusi hosting gratis dari Google Code CHANNEL---TV---DESA PATIKRAJA 10 000 000 Backlinks. 10 000 000 Backlinks. Bunda Watie  Link Exchange/Tukar Link. Media-Aisah Bella  Arin Mawar Rindu (Puisi Biru)Link Exchange/Tukar Link. CHANNEL---TV---Ugiarti Pratiwi AISAH BELLA Exchange/Tukar Link. CHANNEL---TV---AISAH BELLA  Bunda Watie  Link Exchange/Tukar Link. Majalah Roro Mendot  cewek cantik Indonesia   Arin Mawar Rindu (Puisi Biru)Link Exchange/Tukar Link. Bunda Watie  Link Exchange/Tukar Link. NYAI Roro Mendot-AISAH BELLA  AISAH BELLA Exchange/Tukar Link.

submit your site