٢٢٦ - لأَنْ يُطْعِنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطِ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنَْ يَمُسَّ امْرَأَةً لاَ تَحِلُّ لَهُ
"Seseorang ditusuk kepalanya dengan jarum besi lebih baik daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya."
Hadits ini diriwayatkan oleh Ar-Ruyani di dalam kitab Musnad-nya (227/2), ia berkata: "Nashr bin AH telah meriwayatkan kepada kami, ia berkata: "Syaddad bin Sa'id telah meriwayatkan kepada kami dari Abul Ala' yang memberitahukan: "Ma'qal bin Yasar telah meriwayatkan ke-padaku secara marfu".
Sa\a berpendapat: Sanad ini jayyid (bagus). Semua perawinya tsiqah dan termasuk perawi-peraui Bukhari-Muslim. Kecuali Syaddan bin Sa'id. la hanya dipakai oleh Imam Muslim. Dia sedikit mendapatkan kritikan, namun tidak menjatuhkan haditsnya ke tingkat yang lebih rendah daripada hasan. Oleh karena itu. Imam Muslim hanya memakainya sebagai syahid. sedang Adz-Dzahabi di dalam Al-Mizan menilai: "la shalihul-hadits." Sementara AI-Hafizh di dalam At-Taqrib berkomentar: la jujur namun membuat kesalahan.
Abul Ala' adalah Yazid bin Abdillah bin Asy-Syakhir.
Mengenai hadits itu Al-Mundziri di dalam At-Targhib (lihat juz ill. hal 66) menyebutkan:
"[ladits itu diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dan Al-Baihaqi. Perawi-perawi yang dipakai oleh Ath-Thabrani adalah tsiqah dan shahih."
Hadits itu juga diriwayatkan secara mursal. dari hadits Abdullah bin Abi Zakaria Al-Khaza'i. Dia menuturkan: "Rasulullah r bersabda:
َلاَنْيَقْرَعَ الرَّجُلُ قَرْعًا يُخْلِصُ اِلٰى عَظْمِرَ أْسِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ اَنْ تَضَعَ امْرَاَةٌ يَدَهَا عَلٰى رَأْسِهِ لاَتَحِلُّ لَهُ، وَِلاَنْ يَبْرُصَ الرَّجُلُ بَرَصًا حَتّٰى يُخْلِصَ الْبَرَصُ اِلٰى عَظْمِ سَاعِدِهِ لاَتَحِلُّ لَهُ
"Sungguh, jika seseorang dipukul sampai menembus tulang kepalanya adalah lebih baik daripada kepalanya disentuh oleh tangan seorang wanita yang tidak halal baginya. Dan sungguh, seandainya seseorang menderita lepra yang parah hingga menembus tulang lengannya adalah juga lebih baik baginya, daripada ia membiarkan seorang wanita meletakkan langannya ke alas lengannya, padahal wanita itu tidak halal baginya. "
Hadits ini ditakhrij oleh Abu Na'im di dalam kitabnya Ath-Thib (2/33-34) dari Hasyim dari Dawud bin Amer yang mengabarkan: Abdullah bin Abi Zakaria Al-Khaza’i telah meriwayatkannya kepadaku.
Sava berpendapat: Hadits ini mursal dan mu'dhal (beberapa perawinya gugur secara berturut-turut) masih diperparah lagi oleh Hasyim yang mudallis dan meriwayatkannya dengan cara an'anah.
Kata al-mikhyath. berarti jarum, paku dan sejenisnya yang dipergunakan untuk merajut atau menjahit.
Hadits itu mengandung ancaman yang berat bagi mereka yang menyentuh wanita yang tidak halal. Juga menjelaskan haramnya bersalaman dengan kaum wanita. Sebab tidak diragukan lagi bahwa dengan bersalaman pasti menyentuh kulitnya. Pada zaman modern ini. banyak yang melakukan-nya. Bahkan di antara mereka ada yang pendidikan agamanya kuat. Namun seandainya mereka mengingkari perbuatan itu. niscaya tidak terlalu parah kesalahannya. Tetapi kenyataannya banyak di antara mereka yang menganggapnya halal dengan alasan yang mereka cari-cari sendiri. Bahkan saya pernah mendengar. seorang guru ternama di Al-Azhar bersalaman dengan uanita. Hanya kepada-Nya-lah kita mengadukan keganjilan pelaksanaan ajaran agama ini.
0 komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Sudah Membacanya dan tolong kasih Komentarnya.